MediaSuaraMabes | Jawa Barat, Cimahi – Tim Resmob Polres Cimahi yang dipimpin langsung oleh kanit RESMOB Cimahi Ipda Ary Rizal Dasuki S.E., C.P.H.R mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penyerangan secara berkelompok yang terjadi di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/38/X/2026/SPKT/Polsek Cimahi Selatan/Polres Cimahi/Polda Jabar, tertanggal 5 Oktober 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Muara Takus Raya RT 004/RW 021, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial FFG mengalami luka pada tangan kanan setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis samurai. Luka tersebut mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok pelaku diduga datang ke lokasi dan melakukan penyerangan terhadap korban. Dalam aksi tersebut, sejumlah pelaku membawa senjata tajam, sementara salah seorang pelaku membawa senjata jenis airsoft gun.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi serta analisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan.
Pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Resmob Polres Cimahi mengamankan salah seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial MGR alias Gazod di salah satu kafe di kawasan Cigugur Tengah, Kota Cimahi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya.
Selanjutnya, pada Selasa, 6 Oktober 2026, petugas mengamankan 15 anak yang berkonflik dengan hukum di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan sekolah dan rumah masing-masing.
Kemudian pada Rabu, 7 Oktober 2026, Unit Resmob Polres Cimahi mengamankan empat orang tersangka dewasa, masing-masing FF, MIK alias Onet, MF alias Karjo, dan ZA alias Pian.
Dengan demikian, polisi mengungkap keterlibatan 20 orang, terdiri atas 4 tersangka dan 16 anak yang berkonflik dengan hukum, dalam perkara tersebut.
Polisi menyatakan masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan kejadian atau lokasi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda. Ada yang membawa senjata tajam berupa samurai, celurit dan golok, ada yang membawa airsoft gun, melempar botol kaca, serta ada yang berperan sebagai pengendara maupun pembonceng dalam konvoi.
Salah satu pelaku dewasa disebut membawa airsoft gun dan sempat menggunakannya dalam aksi tersebut. Pelaku lainnya diduga membawa samurai dan mengejar korban.
Sementara itu, sejumlah anak yang berkonflik dengan hukum diduga membawa berbagai jenis senjata tajam, termasuk golok, samurai dan celurit.
Polisi juga mendalami dugaan adanya konvoi kelompok yang bertujuan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain yang disebut dalam pemeriksaan sebagai kelompok WARKAM.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 3 buah senjata tajam jenis samurai;
– 2 buah senjata tajam jenis celurit;
– 1 unit airsoft gun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung tangan kanan dan mendapatkan perawatan medis.
Total kerugian yang tercatat dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp30.629.526.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 472 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, tindak pidana terhadap tubuh, serta penyerangan atau perkelahian secara berkelompok yang mengakibatkan luka berat.
Dalam proses penanganannya, Polres Cimahi juga melakukan koordinasi dengan Unit PPA dan PPO Sat Reskrim Polres Cimahi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.
Polres Cimahi menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi akan melengkapi berkas perkara, mencari dan menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum, serta mengembangkan kemungkinan adanya TKP atau kejadian lain.
Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
MediaSuaraMabes Jawa Barat
Lugas, tegas, terpercaya
