JakartaBicara, Talaud – Salah satu tugas dan fungsi Kepala Desa sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, serta mensejahterakan masyarakat Desa tersebut. Begitupun juga seperti peraturan yang mengatur perangkat Desa sesuai Pasal 51 Undang-undang tentang Desa pada poin a-e. Perangkat Desa di larang:(a). Merugikan kepentingan umum;(b). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga pihak lain, dan/atau golongan tertentu;(c). Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;(d). Melaka tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;(e). Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Tentu dalam menjalankan tugas-tugas tersebut Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan jajaran perangkat Desa harus mengutamakan asas kejujuran dan profesional dalam melaksanakan tugas untuk demi kesejahteraan masyarakat. Namun, yang terjadi saat ini di Desa Taduwale Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara, (SULUT) agak berbeda.
Pasalnya, Pemerintah Desa Taduwale saat ini telah menyalurkan bantuan ketahanan pangan bagi masyarakat Desa Taduwale, namun dalam penyaluran bantuan ketahanan pangan, di salah satu warga mempertanyakan kejelasan tentang hal tersebut, Don Bosco Maarebia. Ia mengatakan bahwa dalam data nama-nama penerima bantuan tersebut ada yang tidak memenuhi syarat, tetapi? Tetap mendapatkan bantuan tersebut, terkesan tidak profesional dalam melaksanakan tugas, dan diduga Pemerintah Desa merekayasahkan beberapa data penerima bantuan tersebut.
“Data itu tidak otentik secara keseluruhan, namun yang di data itu, ternyata ada juga masyarakat yang tidak memiliki perkebunan, namun tetap menerima bantuan ketahanan pangan tersebut, itulah yang menjadi suatu permasalahan,”tutur Don Bosco kepada awak media melalui via telepon seluler pada, minggu (22/05/2022).
Ia juga mengatakan bahwa bantuan tersebut adalah sisa pagu anggaran tahun 2021,akan tetapi pemerintah Desa yang baru melakukan penjaringan pada bulan Maret 2022 lalu dan hasilnya telah di umumkan sebanyak 82 orang yang di keluarkan sebagai penerima bantuan tersebut. Namun, dari 82 penerima bantuan ini ternyata masih akan di verifikasi kembali lagi, karena dalam data 82 penerima bantuan ini tidak semua mempunyai lahan kebun atau perkebunan yang berstatus produktif, sehingga mereka(Pemerintah Desa) berdalih bawasannya yang tidak memenuhi syarat ini, namanya nanti akan di cabut.Yang telah menyetujui nama-nama penerima bantuan tahap pertama itu, kebijakan Kepala Desa yang di nilai salah dalam menyetujui ke 82 nama tersebut sehingga menciptakan polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Kecemburuan sehingga mulai mencuat di tengah-tengah masyarakat, karena masyarakat yang sudah ada lahan kebun yang berstatus produktif ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa, melainkan mereka yang tidak mempunyai lahan kebun yang berstatus produktif di utamakan mendapatkan bantuan tersebut, kami masyarakat meminta keadilan kepada Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Taduwale,”tandasnya.
Sesuai dengan data 82 penerima bantuan ketahanan pangan ini ada beberapa nama Perangkat Desa yang termasuk sebagai penerima bantuan ketahanan pangan namun tidak memiliki lahan kebun yang produktif, tetapi tetap menerima bantuan tersebut. Lebih anenya lagi ada 1 satu lahan kebun yang terdaftar 3 nama sebagai penerima bantuan, dan kemudian tetap mendapatkan bantuan ketahanan pangan tersebut.”Ungkapnya.
Pengguna dana dan penentu sebelum data penerima bantuan tersebut di alokasikan. Ini sangat terkesan seolah-olah Kepala Desa melempar batu sembunyikan tangan.
Di ketahui, Don Bosco Maarebia, mengharapkan agar masalah ini bisa di selesaikan secara baik-baik.”tutupnya, red (Tatuu).
Почему закручиваются ногти на руках https://e-pochemuchka.ru/pochemu-zakruchivayutsya-nogti-na-rukah/