JakartaBicara, Gunungkidul – Jajaran Kepolisian Sektor Playen berhasil mengamankan seorang pelaku FS (31) warga Padukuhan Banaran VII, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, yang di duga melakukan penebangan dan pencurian kayu cendana di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Watusipat, Padukuhan Gading V, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menyampaikan kronologi terjadi nya penebangan dan pencurian kayu cendana. “Pada hari Senin (25/04/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas perhutani Benediktus Subagya (46) melakukan patroli dengan berjalan kaki dan mendapatkan ada lubang bekas galian tanah dan terdapat potongan batang serta ranting pohon jenis kayu cendana.
“Selanjutnya, Subagya mengecek lokasi lain dan ternyata benar ada bekas galian lain di tanah beserta potongan batang dan ranting pohon cendana. Kemudian barang bukti berupa potongan batang dan ranting cendana tersebut di amankan di pos jaga perhutani, Subagya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen”, tutur Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Playen melakukan penyelidikan secara intensif dan membuahkan hasil. Pelaku FS yang di duga melakukan penebangan dan pencurian kayu di amankan di Mapolsek Playen untuk di periksa lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penebangan dan pencurian kayu cendana di lokasi yang di maksud dan Unit Reskrim Polsek Playen melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut”, imbuh Kapolsek.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah gergaji tangan, 1(satu) bilah sabit, 1(satu) buah tas punggung, 1(satu) buah bor tangan dan 14(empat belas) batang potongan kayu cendana”, pungkas Kapolsek.
(BEIJEELLO)