JakartaBicara, Jepara – Dewan Pimpinan Daerah Koalisi Indonesia Lestari (DPD Kawali) Kabupaten Jepara, sudah ketiga kalinya melakukan audiensi dengan para pihak terkait permasalahan yang mengancam kelestarian alam dan lingkungan hidup, Kawali bersama para relawan lingkungan hidup, pelaku wisata, warga setempat, BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP dan LSM AKAR (Alam Karimun) Karimunjawa. Rabu, (25/5/2022).
Dalam audiensi kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD fraksi Partai Nasdem, Pratikno dan dua anggota dari (PDI P) Sutrisno dan (P.Nasdem) Sunarto, turut hadir Balai Taman Nasional Karimunjawa, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, kepala Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Pelaku Wisata, perwakilan masyarakat Karimunjawa, Satpol PP, serta OPD terkait.
Menurut Ketua DPD Kawali Jepara Tri Hutomo dalam pemaparannya menyampaikan beberapa isu lingkungan, yaitu dampak perijinan pembangunan Startup Island Karimunjawa di Desa Kemujan, dampak usaha dan pembukaan lahan puluhan hektar tambak udang ilegal dan kerusakan terumbu karang akibat tongkang di kawasan Taman Nasional Laut Karimunjawa.
Salah satu dampak pembangunan Startup yang sudah muncul adalah dampak lingkungan dan sengketa tanah antara PT.LHI dengan warga sekitar sebagai dampak sosial, satu hal menarik yang terungkap dalam audiensi tersebut adalah pernyataan dari kepala Desa Kemujan Muhammad Ilyas yang mengatakan bahwa pihak BPN dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan pihak-pihak terkait yaitu pemilik tanah, bahkan kepala desa pun tidak dilibatkan. “Pihak Desa diundang setelah pengukuran tanah selesai” terang kepala desa Kemujan. Bahkan salah satu audien mengatakan bahwa ada intervensi dari Pihak BPN Jepara terhadap salah satu warga yang bersengketa tanah dengan Pihak PT.LHI dengan mengatakan “jangan mencemarkan nama baik baik PT.LHI”. Pertanyaannya adalah BPN itu berperan sebagai apa ?
Tri juga mengatakan, “Harapan kami dengan melakukan audensi bersama dengan pihak-pihak terkait permasalahan- permasalahan yang ada di Karimunjawa, akan segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun kepastian hukum. Dengan demikian dampak-dampak sosial dan lingkungan yang selama ini ditimbulkan dapat dihindari,” jelasnya.
Sedangkan menurut Petinggi Desa Kemojan, Muhammad Ilyas mengatakan bahwa PT LHI yang tidak mengindahkan prosedur pengukuran dengan tidak mengundang para tetangga batas tanah sehingga terjadilah sengketa seperti yang kita saksikan sekarang ini.
Sementara untuk pengukuran yang kedua kemarin saat dilakukan BPN itu sebenarnya sudah mengajurkan dan mengingatkan PT LHI untuk mengkonfirmasi serta mengundang batas tanah untuk turut hadir menyaksikan, namun tidak dilakukan LHI, ia malah justru melakukan pembohongan dengan mengatakan sudah diundang tapi tidak mau hadir, jelasnya petinggi.
Kejadian itu juga menimpa tanah Bpk saya sendiri atas nama Muhammadin dan mendengarkan pengakuan chaifudin atau melalui kuasanya yaitu Kawali yang dalam hal ini tidak pernah diundang dan justru kami malah menunggu etika baik dari PT LHI untuk mengkonfirmasi yang sebenarnya, pungkasnya.
(Yusron)