JakartaBicara, Jepara – Melihat situasi dan kondisi Pulau Karimunjawa saat ini, membuat Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Kabupaten Jepara angkat bicara dan salah satunya melakukan audiensi di DPRD Jepara, yang digelar pada hari Rabu, 25 Mei 2022.
Perhatian Karimunjawa itu terkait perijinan dan kerusakan lingkungan yang menjadi sebab permasalahannya.
Sehingga Kawali ambil sikap dan melibatkan semua pihak, aksi Kawali ini didukung juga para tokoh masyarakat, para pelaku wisata, juga para mahasiswa dari BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP dan LSM AKAR (Alam Karimun).
Audensi yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna DPRD Jepara itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pratikno, serta didampingi Ketua Komisi D Sutrisno dan Anggota Komisi D Sunarto. Turut hadir yang lainnya, seperti dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, Kepala Desa Kemujan dan Karimunjawa, Unsur Muspincam Karimunjawa, Pelaku Wisata, perwakilan masyarakat Karimunjawa, Satpol PP, serta OPD terkait. Rabu, (25/5/2022).
Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo dalam pemaparannya menyampaikan 3 pokok pembahasan audensi, yaitu dampak Perijinan dengan adanya pembangunan Startup Island oleh PT. Levels Hotel Indonesia, Dampak usaha dan pembukaan lahan Tambak Udang di wilayah Karimunjawa dan Kerusakan terumbu karang di Wilayah Perairan Karimunjawa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, 4 Destinasi Wisata di Jawa Tengah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Nasional, salah satunya adalah Karimunjawa dan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, pembahasan 3 pokok permasalahan di Karimunjawa yang sangat vital dan akan berdampak pada status pulau Karimunjawa sebagai destinasi pariwisata unggulan daerah maupun nasional. “Terang Ketua Kawali Jepara”
Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Jepara memberikan penjelasan yang hampir sama , bahwa menanggapi permasalah tersebut kami hanya dalam kewenangan adminsitrasi bukan teknis, dan sampai sekarang kita selalu koordinasi dengan Provinsi Jawa Tengah maupun Kementerian di tingkat pusat dalam rangka penerapan aturan-aturan perijinan yang diberlakukan terhadap perijinan usaha yang saat ini menjadi salah satu penyebab permasalahan di Karimunjawa. Khusus DLH Jepara, menambahkan bahwa dari KLHK Pusat belum menerbitkan perijinan dan rekom dokumen lingkungan kepada pihak yang masuk dalam pembahasan.
Dari Dinas PUPR Kab. Jepara yang diwakili oleh Staffnya Wahyu Harimas.S memberikan tanggapan hal itu, bahwa kegiatan usaha di Karimunjawa menurut RTRW Kab. Jepara 2011-2031 sudah sesuai, akan tetapi untuk usaha tambak udang yang diperbolehkan adalah usaha tambak sederhana. “Jelas Wahyu ”
Sutris Haryanto, SH. Perwakilan Balai Taman Nasional Karimunjawa yang punya kewenangan wilayah, mencoba memberikan penjelasan langkah-langkah yang sudah dijalankan terkait permasalahan dalam pembahasan, yaitu BTNKj saat ini melakukan verivikasi usaha, Koordinasi dengan Kementerian Pusat, melakukan pemulihan ekosistem, pelopan ke Gakkum KLHK, karena BTNKj kewenangannya hanya sebatas preventif atau pencegahan bukan penindakan. “terang Sutris”
Akan permasalahan itu pimpinan audensi DPRD Jepara H.Pratikno memberikan saran, “ Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya bisa tegas dalam penegakan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyarakat dan alam Karimunjawa, permasalahan dalam pembahasan ini harus segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional’. “Jelas H.Pratikno”
Harapan Kawali Jepara dengan melakukan audensi bersama dengan pihak-pihak terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Karimunjawa, akan segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa dalam kepastian hukum, sehingga dampak-dampak sosial dan lingkungan yang selama ini ditimbulkan akan terminimalisir untuk kelangsungan generasi maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional, tutupnya Tri.
(Yusron)