JakartaBicara, Mbay – Guna meyakinkan warga sekitar Bendungan Mbay di, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membayar ganti untung kepada warga pemilik lahan yang menjadi areal Proyek Bendungan Mbay.
Untuk tahap pertama Pemerintah Melalui Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara dua (BWS-NT2) Kupang membayar Kepada warga pemilik lahan sejumlah 90 bidang lahan yang sudah dilakukan verifikasi Vaktual oleh Lembaga yang ditunjuk termasuk Pihak Pertanahan.
“yang dibayarkan pertaman ini sebanyak 90 bidang tanah yang telah selesai di verifikasi oleh tim termasuk Badan Pertanahan Nasional dan lainnya dengan jumlah dana Rp 34 milyar. Sesuai rencana yang harus dibayarkan adalah sekitar 200 bidang tanah, namun masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum bisa dipenuhi sehingga masih ditunda pembayarannya.”ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Mbay/Lambo Yohanes Pabi saat di temui di Mbay pada Senin (23/05/2022).
Menurutnya, persoalan lahan di loksi proyek bendungan Mbay masih terus diupayakan penyelesaiannya dengan cara pendekatan dari ke masyarakat sehingga lebih mempermudah proses penyelesaian.
“sekarang proses bayar ganti untung itu tidak tunggu banyak baru bayar, pokoknya berapa yang sudah beres persyaratannya langsung diproses untuk di bayar, jika sudah ada yang terbayar pasti mempermudah proses untuk yang lainnya. “jelas Anis sapaan akrabnya.
Diakuinya, memang masih sangat sulit untuk rekanan atau Kontraktor Pelaksana melakukan kegiatan di lapangan, namun tetap di upayakan agar proyek ini harus segera dimulai.
“pengalaman dulu ditolak dan akhirnya Bendungan Lambo dipindahkan ke Sulawesi dan itu satu kekeliruan yang terjadi, pada saat itu coba jangan di tolak pasti sudah makmur masyarakat Mbay.
Karena itu kita terus memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa apapun yang dilakukan Pemerintah adalah untuk kesejahteraan warganya bukan sebaliknya.
“tujuan Pemerintah itu sangat mulia untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk buat rakyat susah seperti yang kampanyekan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab kepada warga selama ini dan ini harus diluruskan.”sebut Anis.
Untuk diketahui, luas lahan yang akan digunakan sebagai lahan Bendungan Mbay di Nagekeo seluas 617.076 hektar berada dalam 550 bidang tanah.
Sementara untuk alokasi dana untuk ganti untung kepada warga pemilik lahan senilai Rp 232 milyar.(Ras).