Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Kejari Singkawang Amankan Pria Inisial EP Dugaan Tipikor Bansos BPNT

Kejari Singkawang Amankan Pria Inisial EP Dugaan Tipikor Bansos BPNT

JakartaBicara, Singkawang – Kejaksaan Negeri Singkawang mengamankan seorang pria berinisial EP, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi melalui program bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi didalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dinas Sosial Kota Singkawang, dimana kita sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait dengan kasus tersebut, sehingga ditetapkanlah EP sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Baihaki, Kamis (19/5).

Pihaknya menetapkan EP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.

“EP diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan EP sebagai tersangka karena sudah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup. Kemudian, penahanan terhadap EP adalah dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan yang tentunya nanti akan segera pihaknya limpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang.

Diungkapkan Baihaki, kasus korupsi yang dialami EP adalah terkait dengan bantuan pangan non tunai (BPNT).

“Ini sebenarnya program bantuan dari Kementerian Sosial yang sudah dikucurkan sejak November 2018 sampai dengan sekarang. Namun kita mengambil kasusnya dari Maret 2020 sampai Juni 2021,” ungkapnya.

Hal itu dikarenakan, Kejaksaan Negeri Singkawang menemukan indikasi korupsinya antara Maret 2020 sampai Juni 2021.

Adapun modusnya, yang seharusnya tersangka tidak mendapatkan keuntungan namun mendapatkan keuntungan, dimana tersangka bertindak sebagai koordinator kota BPNT di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Pendamping BPNT itu terdiri dari koordinator wilayah, koordinator kota dan pendamping. Sedangkan pendamping ini termasuk TKSK,” jelasnya.

Untuk kerugian negara, pihaknya masih terus melakukan perhitungan, namun pihaknya mengestimasikan ada sekitar Rp250 juta.

Pihaknya terus melihat perkembangan penyelidikan kasus tersebut, guna memastikan adanya tersangka-tersangka lain yang ikut terlibat. Apabila dari pengembangan ada alat bukti yang mengarah ke tersangka lain, bukan tidak dimungkinkan pihaknya akan melakukan tindakan.

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Singkawang tidak tidur terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan. Terlebih apa yang dilakukan EP telah merugikan sebanyak 8000-9000 KPM.

“Yang jelas ada keuntungan yang dia dapat, namun tidak semuanya bisa kita ungkap ke media, karena ini terkait dengan strategi kita untuk mengungkapnya di persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EP akan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan dilapis dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Tipikor.

“Pasal 2 dan 3 terkait dengan kerugian negara, Pasal 12 e terkait dengan pemerasan dan Pasal 11 terkait dengan gratifikasi,” ungkapnya.

Untuk Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau hukuman mati khususnya yang terkait dengan bantuan sosial. Sedangkan Pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun.

8 Likes

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 Comment

  1. вывод из запоя круглосуточно ростов на дону [url=https://www.vyvod-iz-zapoya-rostov11.ru]вывод из запоя круглосуточно ростов на дону[/url] .