MediaSuaraMabes, Sulut — Kejaksaan Negeri Talaud resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Manado terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang vonisnya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kamis 16/4/2026.
Dalam sidang putusan yang digelar pekan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan bahwa pasal yang digunakan dalam dakwaan utama dinilai tidak sesuai.
Jaksa sebelumnya mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara majelis hakim menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Perbedaan penafsiran pasal tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
Hakim menilai unsur “penyalahgunaan kewenangan” dalam Pasal 3 lebih relevan dibandingkan unsur “melawan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
Kepala Kejaksaan Negeri Talaud menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun tetap merasa bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara. “Kami sudah menyiapkan berkas dan secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Langkah banding tersebut diharapkan dapat menghasilkan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan serta mempertimbangkan kerugian negara yang terjadi.
Hingga saat ini, proses administrasi banding masih dalam tahap pengiriman berkas dan menunggu jadwal sidang lanjutan di tingkat pengadilan tinggi.
[Amir Pontoh][ wakorwil Id Timur]
