Jakarta Bicara – MSM Group Uncategorized Melaui Proses Verifikasi, Dinas Perkim Prabumulih, Salurkan Bantuan Rumah untuk Penarik Becak, Pemulung dan Disabilitas

Melaui Proses Verifikasi, Dinas Perkim Prabumulih, Salurkan Bantuan Rumah untuk Penarik Becak, Pemulung dan Disabilitas

MediaSuaraMabes, Prabumulih – Setelah ratusan petugas kebersihan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Prabumulih , Provinsi Sumatera Selatan yang menerima bantuan rumah. Kini giliran penarik becak, pemulung, penarik  angkong dan disabilitas yang menerima bantuan rumah dari Pemerintah Kota Prabumulih.

Kepala Dinas Perkim Kota Prabumulih, Bustomi SE menuturkan, Bantuan perumahan bagi tukang becak, pemulung dan disabilatas dalam waktu dekat akan diselesaikan, namun kata dia, agar bantuan tepat sasaran, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan verifikasi akhir kepada warga yang memang berhak menerima sesuai persyaratan yang ada.

“Tidak lama lagi bantuan perumahan kepada 54 KK kelaborasi Baznas dan pemkot akan dilakukan. Untuk pondasi telah dibangun oleh Baznas dan selanjutnya pembangunan akan dilakukan melalui dana alokasi khusus (DAK) dari Pusat, Nilainya Rp35 juta, 15 juta dari Baznas dan 25 juta dari DAK, ” terangnya kepada media ,Selasa (07/06/2022).

Bantuan ini menurut mantan Kabag Keuangan Kota Prabumulih ini, merupakan buah perjuangkan keras  Pemkot Prabumulih dibawah kepemimpinan Walikota Ridho Yahya dan Wakilnya Andriansyah Fikri.

“Jadi ini bukan perjuangan saya, Hari ini pemantapan penerima dan lokasi yang ada di Kelurahan Anak Petai ,” tegasnya.

Lanjut Bustomi, usulan berjumlah 150 KK. Untuk 54 KK mengelompok disuatu titik dan 96 KK tersebar di tiga kelurahan.

“Yang disetujui baru 54 KK terdapat disatu tempat dikelurahan patih galung, sementara untuk perorangan sebanyak 96 KK tersebar di tiga kelurahan yakni, Karang Jaya, Gunung Kemala dan Majasari dan kementrian berjanji akan dilakukan pada tahun depan,” ungkapnya.

Bustomi juga menegaskan, jika nantinya bantuan diterima, warga harus berjanji untuk siap menempati rumah tersebut dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.

“Jadi calon penerima akan ditanya terlebih dahulu dan dimintakan membuat surat perjanjian agar bersedih menempati, makanya syaratnya orang belum memiliki rumah. Bagi yang sudah menerima bantuan bedah rumah dari Baznas tidak boleh lagi,” bebernya.

Diakhir, Bustomi berharap agar bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak boleh dijual belikan.

“Selain harus ditempati, rumah tersebut juga jangan dialihkan atau dijual belikan. Jika itu terjadi akan diambil kembali,” tandasnya.(*)

10 Likes

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *