Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Hindari Trafficking Dan Penelentaran, Y-AMI Dan LSM LIRA Berikan Perlindungan Kepada Orang Tua Dan Anak Berkebutuhan Khusus Di Sidoarjo

Hindari Trafficking Dan Penelentaran, Y-AMI Dan LSM LIRA Berikan Perlindungan Kepada Orang Tua Dan Anak Berkebutuhan Khusus Di Sidoarjo

JakartaBicara, Sidoarjo – Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada orangtua dan anak berkebutuhan khusus, pengurus yayasan Ananda mutiara Indonesia”Y-AMI” dibantu LSM lumbung informasi rakyat “LIRA” melakukan evakuasi kepada orangtua dan anak-anak berkebutuhan khusus di sidoarjo dan sekitarnya.

Ketua Y-AMI Yenni Dharmawanti menyampaikan bahwa pihaknya merasa lega dan bersyukur karena sementara ini berhasil memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para bunda dan Ananda istimewah yang saat ini ia tampung di shelter Y-AMI yang berada di perumahan PPU, kecamatan krian – sidoarjo.

“Alhamdulillah hari ini kita telah berhasil melakukan evakuasi dua orang tua dan empat anak berkebutuhan khusus “ABK” agar bisa tinggal ditempat yang aman, ujar Yenni kepada awak media senin/13/6/2022 di shelter Y-AMI”.

Yenni menjelaskan, bahwa evakuasi ini ia berikan sebagai wujud keprihatinan karena masih banyak stigmatisasi, diskrimanasi hingga penolakan dari keluarga dan lingkungan masyarakat karena status mereka.

“Hampir semua bunda yang kita tampung adalah berstatus single parents karena berbagai kasus mulai KDRT dan peneleantaran dari para suami yang tidak bertanggungjawab, ungkap Yenni yang juga mempunyai dua anak berkebutuhan khusus itu”.

Kemudian Yenni melanjutkan, sudah kita persiapkan banyak program pelatihan inklusif untuk membantu tumbuh kembang anak-anak diantaranya belajar membaca Al-Quran metode WAFA, kelas seni dan kriya, kelas yoga dan menari, pemeriksaan kesehatan, dan program khusus pemberdayaan orang tua dibidang ekonomi.

“Ya kita sudah berusaha sekuat tenaga bersama kawan-kawan komunitas, selanjutnya kita hanya tinggal menunggu respon balik dari DINSOS Provinsi jawa timur yang katanya juga ingin mendukung gerakan kita, imbuh Yenni dengan wajah sumringah”.

Senada, sekretaris lembaga hukum dan advokasi “LHA LIRA jawa timur” Indra Pramana,SH. MH. Berjanji akan berusaha memberikan advokasi di bidang hukum kepada para bunda dan anak-anak berkebutuhan khusus , ujar dia kepada awak media senin/13/6/2022 di shelter Y-AMI.

“Sebagai praktisi hukum, saya merasa pilu karena akhir-akhir ini sangat marak kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, anak-anak hingga penyandang disabilitas, papar Indra yang juga sebagai walikotaDPD LSM LIRA kota surabaya itu”.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Mas Wali itu memaparkan, bahwa untuk menghindari kasus trafficking dan eksploitasi, keluarga dan lingkungan masyarakat harus peka dan segera melapor kepada pihak yang berwajib apabila menemukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun yang menimpa perempuan, khususnya anak-anak difabel.

Sementara itu, ketua LIRA Disability Care “LDC” Abdul Majid meminta pemerintah dan masyarakat harus hadir sebagai upaya dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Mewakili NGO yang bergerak di isu-isu penyandang disabilitas, pemerintah harus menjamin semua hak-hak anak-anak disabilitas diberikan secara proporsional sesuai amanat undang-undang, ujar Majid yang juga penyandang disabilitas sensorik netra itu”.

Lebih lanjut Majid merinci, sesuai UU No 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah jelas dituliskan terdapat hak-hak dasar penyandang disabilitas diantaranya : Hak untuk hidup, perlindungan privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kepariwisataan dan seni budaya, kesejahteraan social, aksesibilitas, pelayanan public, perlindugan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, hak pendataan, kebebasan berekspresi, kewarganegaraan, dan hak hidup secara mandiri. Selain itu, Majid juga menjelaskan telah diatur secara khusus Aspek pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas meliputi :

– mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
– mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
– dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
– Pemenuhan kebutuhan khusus;
– perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
– mendapatkan pendampingan sosial. (Thoy)

6 Likes

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 Comment