JakartaBicara, Tangerang – Berawal pada tahun 2020 tepatnya pada bulan Agustus dan September Tahun 2020, PT. Victory Chingluh Indonesia yang beralamat di Jalan Otonom Pasar Kemis No. 48/49 RT. 003 / RW.004, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – Provinsi Banten, melakukan pemotongan upah terhadap buruh/pekerja yang ada di perusahaan termasuk anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. VICTORY CHINGUH INDONESIA secara sepihak, karena pada saat itu Perusahaan PT. VICTORY CHINGUH INDONESIA tidak merundingkan dengan organisasi kami ditingkat perusahaan apa lagi kesepakatan dengan anggota kami, dengan pengurus komisariatpun tidak ada.
Disisi lainya, anggota kami juga tidak pernah memberikan kuasa atau kewenangan delegatif apapun yang ditujukan kepada siapapun guna menyepakati pemotongan upah di bulan Agustus dan September 2020 tentu kebijakan perusahaan memotong upah secara sepihak sangat merugikan anggota kami di perusahaan dan mencidrai BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 30 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya disebutkan;
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Setelah mendapatkan pengaduan dari PK FSB GARTEKS KSBSI PT VICTORY CHINGUH INDONESIA, kami menindaklanjuti mengirimkan surat keperusahaan guna merundingkan bipartite atas perselisihan hak anggota kami di perusahaan dengan Nomor 0.150/dpc/fsbgarteks/KSBSI/Tng/IV/2022 tertanggal surat 25 April 2022, Surat ke II (dua) Nomor 0.154/dpc/fsbgarteks/KSBSI/Tng/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan sangat disayangkan perusahaan tidak memberikan ruang perundingan guna menyelesaikan secara musyawarah.
Demi kepastian hak upah anggota kami yang dipotong sepihak oleh perusahaan, kami mengirimkan surat dengan nomor 0.155/dpc/fsbgarteks/KSBSI/Tng/VI/2022 tertanggal surat 8 Juni 2022 tentang Mohon Pencatatan Perselisihan Hak dan Mohon Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan telah mendapatkan tanda terima dari dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Nomor 78/Disnaker/2022 pada tanggal 10 Juni 2022.
Keputusan ini adalah langkah alternative pada saat upaya dialog sosial yang kami coba bangun mendapat kebuntuan diluar aksi tentu kami mempersiapkan langlah prosedur sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan untuk menjaga produktifitas di perusahaan namun tetap ada kepastian hukum bagi anggota kami atas pengurangan hak upah yang dipotong secara sepihak oleh pihak perusahaan sebelum kami mengajukan gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang.
Namun kami tetap berharap, didalam proses mediasi nantinya ada solusi yang baik antara anggota kami dengan pihak perusahaan PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dan berharap perselisihan ini tidak sampai ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. (Tri Pamungkas)