JakartaBicara, Pontianak Kalbar – Ibu Nilly Yusnita Penanggung Jawab UAKPB/Kantor Perwakilan Komnas Ham Kalbar meminta menyampaikan keterangan berdasarkan kejadian yang sebebarnya dan akan menindak lanjuti sesuai temuan agar dapat melajukan kroscek memproses temuan berdasarjan laporan hari ini tanggal 6 Juli 2022.
Sujak Arianto, SE mengungkapkan pengaduan ke Komnas Ham Provinsi Kalimantan Barat menyangkut hak-hak buruh tidak dupenuhi, Perusahaan PT. HPI Agro telah melanggar UU 13 tentang ketenagakerjaan, Perusahaan telah melanggar dari pwtt menjadi pkwt pada tanggal 20 Mey 2022 buru Sucurty dan Driver berjumlah 22 orang, tanpa disosialisasikan terlebih dahuhu kami dikumpulkan untuk dialihkan dari karyawan tetap menjadi orsorcing dengan pemberian tali asih 1 bulan gaji.
“Ramadhan dan kawan-kawan nya mengatakan,” kami pada dasarnya menerima di Orsorcingkan namun hak kami diberikan sesuai UU yang berlaku tentang ketenagakerjaan.
Namun pihak Perusahaan tetap bersikukuh tetap melakukan program tali asih 1 bulan gaji.
Belum ada kesepatan antara Pekerja dan Perusahaan PT. HPI Agro (Hartono Plantation Indonesia) Agro Jalan Arteri Supadio Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Kami sudah digantikan dengan karyawan Orsorcing yang baru. Selama perjuangan Sarikat Buruh dan pekerja sudah melakukan Bipartit kepada pihak Perusahaan, selanjutnya sudah melakukan orasi sebanyak 4 kali juga tidak membuahkan hasil.
Kami Serikat Buruh dan buruh PT. HPI Agro meminta dimediasikan antara Pemerintah Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan yang dihadiri, Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalimantan Barat.
“Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan TranTransigrasi Kabupaten Kubu Raya, Direktur PT. HPI Agro dan Korwil KSBSI Provinsi Kalimantan Barat selaku wakil karyawan.
Hasil perundingan bersama pihak terkait yang diatas telah diterbitkan surat dari Disnaker Provinsi Kalimantan Barat Nomor 561/1217/Naker Trans, terkait dengan Prihal pembayaran Upah bulan Juni 2022 Pekerja yang dalam proses pengalihan PKWTT menjadi Orsorcing wajib dibayar.
Adanya intimidasi disuruh mengundurkan diri secara paksa jika tidak menanda tangani
“Tuntutan jika mutasi hak nya buruh harus diselesaikan tapi sampai saat sekarang perusahaan mengindahkan tgl 13 juni pihak disnaker mengatan status pekerja masih aktip gaji tetap masih harus dibayar . Sehinga hari ini kami mengadukan ke Komnas Ham untuk melihak delik hukumnya ada tidak pelanggaran menurut keterangan buruh Satu bulan lebih melakukan pertemuan kedinas yang besangkutan ketenagakerjaan namun sampai sekarang belum ada.
Pasal 145 UU Ketenagakerjaan menyatakan :
“Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh- sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah”.
(Tim Jurnalis)