JakartaBicara, Kampar – Kembali Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penertiban terhadap Kebun Sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Kali ini Pemkab Kampar melakukan Pemeriksaan Izin di PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) setelah dilakukan Pemeriksaan tidak dapat menunjukkan berbagai hal yang terkait dengan Perizinan. Saat diminta kekurangan Administrasi Perkebunan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani Berita acara hasil Pemeriksaan.
Hal ini diketahui saat Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang saat melakukan Pemeriksaan Izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Rabu (13/07). Kunjungan ini diterima oleh Thomas Manager Umum sekaligus Humas PT BSP, Deni Seno Manager Kebun PT BSP dan Feryanto Hutapea Kepala Administrasi PT BSP.
Setelah dilakukan pemeriksaan pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara, walaupun demikian Pemkab Kampar tetap melakukan Pemasangan Segel di beberapa lokasi Bangunan, Perkantoran, SPBU Mini dan Kebun Sawit.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal menyatakan bahwa kami kesini untuk melihat Perizinan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, IMB yang harus di miliki oleh setiap Perusahaan. Selain itu bentuk Komitmen Perusahaan dalam memenuhi Peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan kepada Masyrakat dilingkungan Perusahaan beroperasi.
Perusahaan ini dianggap belum memiliki Iktikad dan Kontribusi untuk Daerah karena Perusahaan beroperasi di Kampar” Kata Syahrizal
Sementara itu Hambali Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kampar menyatakan kami sangat mendukung terhadap Investasi di Kabupaten Kampar dalam mendukung Ekonomi Daerah dan masyarakat serta Penyerapan Tenaga Kerja, selain itu keinginan kita adalah bagaimana Perusahaan nyaman masyarakat tentram” Kata Hambali.
Dikatakan Hambali Pj. Bupati Kampar telah mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Menko Marves RI bahwa BPKP RI melakukan Audit Kebun Kelapa Sawit di seluruh Indonesia, Selain itu ada Standart Perusahaan yang juga akan di penuhi seperti ISPO yang harus memenuhi berbagai persyaratan termasuk berbagai Izin ” Katanya lagi.
Begitu juga dengan CSR Perusahaan apakah disalurkan langsung atau di serahkan ke pihak Desa, yang terpenting ada kepedulian dan perhatian dari Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan operasi Pabrik.
Pemerintah juga perlu kritikan dimana letak kendala Perizinan, kita akan perbaiki semua, dengan harapan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan dan kita semua harus siap. Jika ada kendala bisa di Komunikasikan dan di Koordinasikan” Tambahnya lagi.
Sementara itu Camat Tapung Hulu Wira Satra dalam sambutannya menyampikan Maksud dan Tujuan untuk melaksanakan Pemeriksaan Perizinan yang di tentukan oleh Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku ” Kata Wira Satra.
Kepala Desa Danau Lancang Azirman dalam keterangan menyampaikan, pertemuan ini menjadi azas untuk dapat melakukan perubahan juga merubah stigma yang selama ini kita rasakan dan berulang-ulang.
Terkait CSR Kewajiban dan sesuai dengan Undang-Undang, besar harapan kita hal seperti ini tidak terulang lagi, komunikasi harus kita intensifkan lagi, ini telah dilakukan jemput bola oleh Pemerintah Kabupaten Kampar” Kata Azirman.
Bukti kita Komunikasi kami sangat bagus, bahkan pihak masyarakat Melalui desa memberikan Qurban kepada Karyawan PT. BSP ini, harapan kami ada rutinitas program unggulan Perusahaan kepada masyrakat” Kata Kepala Desa
Sementara itu Elfauzan Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP dari data yang ada di Kantor DPM-PTSP bahwa PT Bumi Sawit Perkasa Merupakan Dengan modal Dalam Negeri (PMDN). hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan yang sudah tidak berlaku yang dikeluarkan pada tahun 2003 dengan Lahan Seluas 11.000 ha dan ini perlu diperpanjang dalam jangka 36 Bulan sejak Surat Izin Usaha di keluarkan dan melaporkan kegiatan usaha persemester, mengajukan permohonan Persetujuan apabila ada Pembaharuan terhadap jenis Tanaman atau Perluasan Usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar Usaha ” Kata Elfauzan lagi.
Kami tidak melihat satupun Izin IMB, dari Kasat mata saja ada 50 sampai 60 Bangunan, di lokasi lain ada lagi 70 sampai 80 Bangunan, begitu juga tidak melunasi Pajak Reklame” Kata Elfauzan lagi.
Kami selaku tim teknis akan memasang Spanduk, Stiker dan Palang yang akan di buatkan berita acara ” Kata Fauzan.
Sementara itu Thomas dari PT BSP menyampikan pihak Manajemen Perusahaan yang menangani Perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain, Kami juga tidak memahami terhadap Izin ini dan belum di kirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke Pihak Manjamen.
Kami akan sampaikan semua ke Pihak manajemen terhadap Ketentuan dan Kekurangan yang kami miliki ” Kata Thomas. (Rafles Juniver Togatorop)