JakartaBicara, Sambas Kalbar – Laporan LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat atas dugaan terjadinya maladministrasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas atas permintaan dokumen persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terkait mutasi pejabat yang dilakukan pelantikan pada tanggal. 22 Maret 2024, akhirnya terjawab dengan surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas selaku PPID Utama Nomor. 23/Diskominfo Tanggal. 6 Agustus 2024 yang berdasarkan surat Plt. Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas Nomor. 800.1.3.3/942/BKPSDMAD-B Tanggal. 5 Agustus 2024.
Menanggapi pemenuhan informasi publik tersebut, Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, ketika diwawancara oleh awak media ………. menjelaskan semakin menguatkan terjadinya maladministrasi mengingat surat yang disampaikan tersebut seyogyanya sudah diberikan ketika menjawab Permintaan Informasi Publik tanpa LP-KPK melakukan laporan kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat.
Terkait alasan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor. 82/DISKOMINFO/2019, seharusnya dijelaskan Pasal berikut uraiannya sehingga jelas Pasal yang menguatkan alasan tersebut.
” Irwan Sudiato kemudian menjelaskan, sudah sejak awal akan mendapat jawaban informasi yang dikecualikan, karena kalaulah dokumen yang diminta tersebut diberikan akan menguak dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 10/2016 yang akan berakibat fatal dalam pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024.
Lebih lanjut ditambahkannya, pelayanan publik itu mahal bagi masyarakat karena kalau tidak puas maka harus menggugat ke Komisi Informasi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak
Di akhir wawancara Irwan Sudianto menyampaikan berharap Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat menetapkan telah terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik oleh BKPSDMAD Kabupaten Sambas karena pemenuhan informasi publik yang diberikan tidak sesuai dengan isi Berita Acara Pertemuan yang ditandatangani oleh para pihak pada tanggal. 18 Juli 2024 yang lalu serta dengan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas. (Sumber : Irwan Sudianto LPKPK Kabupaten Sambas)
(Hepni/Red)