JakartaBicara, Mitra – Giat SatRes Narkoba Polres Mitra, Pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 jam 00.30 wita bertempat di jalan Ratahan-kotamobagu desa buku tenggara, Kec. belang, Kab. Mitra, Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga sebagai Pengedar Obat Keras Jenis Doubel L.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Wilayah Hukum Polres Mitra, Tepatnya di Kec. Belang Kab. Mitra, Ada seorang lelaki insial A yang menjadi pengedar Obat Keras Jenis Double L
Anggota SatRes Narkoba Melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa lelaki inisial A adalah seorang pengedar obat keras Double L.
Informasi bahwa lelaki tersebut berada di desa Belang dengan membawa obat Double L pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, Dari informasi tersebut anggota sat resnarkoba melakukan pelacakan terhadap lelaki A alias ARYA dan pada saat memasuki wilayah kecamatan Belang tepatnya di jalan Ratahan – Kotamobagu di depan tokoh alfamidi belang desa buku tenggara kec. Belang Kab. Minahasa tenggara, anggota sat resnarkoba langsung mengamankan Seorang Laki-laki yang di duga sebagai pengedar Double L.
Ketika di amankan oleh Satreskoba di ketahui bahwa ARYA MARDIYANA alias ARYA merupakan pendatang di desa buku, Dikarenakan sesuai dengan indentitas terduga yang berasal dari Dusun Pacekulon, Desa Jambes, Kec. Loceret Kab. Kediri dan berdomisili sementara di Desa Ratatotok utara jaga IV kec. Ratatotok kab. Mitra
Pada saat di Lakukan Penangkapan tim Resnarkoba Mendapatkan Babuk 1760 Butir Tablet Obat Double L, Serta melakukan pemeriksaaan terhadap tersangka, Anggota Sat ResNarkoba melakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa obat Double L tersebut tersangka dapat dengan cara pesan online melalui aplikasi Facebook Kepada seseorang berinisial AB yang beralamat di jawa timur.
Setelah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka, Awak media mengkonfirmasi ke pihak Polres Mitra BPK Kapolres AKBP Eko Sisbiantoro S,ik melalui kasat Resnakoba Iptu Demron Talolang S,IP membenarkan perihal penangkapan Tsk Arya yang mengedarkan obat Double L di wilayah hukum polres mitra, Dan penangkapan itu di pimpin oleh Kanit opsnal Resnarkoba Aipda Rommy Daku dan mengamankan barang bukti 1760 butir pil Double L.
Kapolres Mitra Bpk AKBP Eko Sisbiantoro S,ik Mengapresiasi kinerja jajaranya yang dengan sigap mengungkap peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Mitra, Kapolres AKBP Eko Sisbiantoro Juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang ambil bagian melaporkan perihal peredaran obat obatan terlarang yang bisa merusak generasi muda di kabupaten Minahasa Tenggara.
(Marcel Mawuntu)