JakartaBicara, Surabaya – Kasus tewasnya gadis cantik bernama Sandra (30) disebuah rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan pada, Selasa 30 Juli – 2024 lalu akhirnya terungkap.
Sandra meregang nyawa dan pelakunya ternyata adik perempuannya sendiri bernama Putri (25) tinggal di Wisma Tengger Kecamatan Benowo Surabaya.
Motifnya, Putri memiliki dendam terhadap Sandra lantaran memperlakukan semena–mena terhadap orang tua mereka. Selain itu Putri marah karena aibnya diumbar oleh Sandra kepada orang lain.
Merekapun kerap kali terlibat cek – cok teriak-teriak dan adu mulut hingga keduanya tidak saling tegur sapa.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Putri terungkap berawal ditemukannya mayat korban dengan kematian tidak wajar.
Unit Reskrim Polsek Tandes bersama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mendatangkan pihak keluarga korban ke Polsek Tandes untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Sandra terbangun kemudian membuka pintu, Putri langsung menerobos masuk ke dalam rumah dan keduanya terlibat cek cok dan adu mulut.
Dari percekcokan, tersangka Putri mengaku jika Sandra sangat emosi dan mengambil pisau didapur, namun Putri berhasil merebutnya.
Setelah merebut pisau dari genggaman Sandra, Putri langsung mencekik leher Sandra dan mendorongnya kebelakang hingga kepala Sandra terbentur ke tembok yang menyebabkan pisau dalam genggaman Sandra terlepas dan jatuh.
“Jadi, ketika Sandra berusaha mengambil pisau yang terjatuh, Putri langsung menarik tangan Sandra kedepan yang mengakibatkan Sandra jatuh tersungkur,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh saat konferensi pers, Jumat (09/08/2024).
Kemudian Putri menindih sambil memiting leher Sandra dari belakang yang menyebabkan Sandra meninggal dunia.
“Selanjutnya Putri mengangkat tubuh Sandra ke atas tangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel HDMI kemudian diikat ke tiang anak tangga sehingga terkesan Sandra meninggal dunia karena gantung diri,” jelas Kompol Teguh.
Sebelum meninggalkan TKP, Putri mengambil Ponsel (HP) berikut dosbook milik Sandra. Putri juga mengganti jaket hoody yang dipakai dengan jaket hoody milik Sandra karena terkena muntahan.
“Dengan bukti petunjuk tersebut dilakukan persesuai keterangan dari tersangka Putri, dan Putri mengakui semua perbuatannya telah menghilangkan nyawa Sandra kakak kandungnya sendiri,” terang Kompol Teguh.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti milik korban (Sandra) berupa celana dalam merek Sorex, warna merah, baju tidur warna hitam, Ikat rambut warna krem, Pisau merek Sunlight-Man dengan gagang warna hitam beserta penutup.
Lalu sepasang sandal jepit merek Khogi, warna hijau, 1 buah dompet, 1buah tas selempang merek Kipling, warna hitam beserta isinya, paketan terbungkus plastik hitam berupa kursi jongkok plastik warna krem.
Kemudian polisi juga menyita barang bukti milik tersangka Putri berupa kabel HDMI warna hitam terdapat simpul mati dengan beberapa helai rambut diduga rambut korban, Sepasang sandal jepit merek fipper, warna hijau, Kartu ATM dan uang tunai Rp. 285.000. (dws)