MediaSuaraMabes | Talaud — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Moronge Selatan Satu, Kecamatan Moronge, Kabupaten Kepulauan Talaud, kini memasuki babak baru. Di tengah hasil pemilihan yang telah menetapkan Eunike Maanema sebagai calon kepala desa terpilih, muncul keberatan dari calon kepala desa lainnya, Paulus Nus Diamanis, yang mempertanyakan aspek administrasi pencalonan. Kamis 10/9/2026.
Keberatan tersebut berkaitan dengan status Eunike Maanema yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Moronge Selatan Satu ketika mengikuti proses pencalonan Kepala Desa.
Paulus Nus Diamanis mempertanyakan apakah seluruh persyaratan dan prosedur administrasi pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait status perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades.
Persoalan ini menjadi penting karena Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, mengatur secara khusus mengenai kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri.
Dalam Pasal 46 Permendagri 112 Tahun 2014, ditegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberikan cuti sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih.
Karena itu, persoalan yang kini dipertanyakan bukan semata-mata mengenai siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga apakah seluruh tahapan dan persyaratan administrasi pencalonan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Paulus Nus Diamanis meminta agar keberatan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan politik semata. Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Yang kami persoalkan adalah administrasinya. Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Tetapi apabila ada persyaratan yang tidak dipenuhi, maka harus ada pemeriksaan dan kejelasan dari pihak yang berwenang,” demikian substansi keberatan yang disampaikan.
Sorotan kini diarahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Moronge Selatan Satu, Pemerintah Kecamatan Moronge, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, serta instansi terkait untuk membuka dan memeriksa dokumen pencalonan secara transparan.
Publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai dokumen pencalonan Eunike Maanema, termasuk statusnya sebagai Sekretaris Desa pada saat mendaftarkan diri, dokumen cuti atau pengunduran diri apabila dipersyaratkan oleh ketentuan daerah, berita acara penelitian persyaratan calon, serta keputusan penetapan calon kepala desa.
Terpilihnya seorang calon kepala desa melalui pemungutan suara tentu merupakan hasil dari proses demokrasi. Namun, proses demokrasi tersebut tetap harus berjalan di atas fondasi administrasi dan hukum yang benar.
Apabila keberatan Paulus Nus Diamanis telah diajukan secara resmi, maka menjadi kewajiban pihak yang berwenang untuk memberikan jawaban berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat Moronge Selatan Satu sederhana namun penting:
Apakah seluruh persyaratan administrasi Eunike Maanema sebagai calon kepala desa telah dinyatakan lengkap dan sah sebelum dirinya ditetapkan sebagai calon dan mengikuti pemungutan suara?
Jika jawabannya sudah, maka dokumen dan dasar hukumnya perlu dibuka serta dijelaskan kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran terhadap tahapan pencalonan, maka pihak yang berwenang harus menentukan langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan Pilkades Moronge Selatan Satu diharapkan tidak berkembang menjadi konflik antarmasyarakat. Sebaliknya, transparansi dokumen, pemeriksaan administrasi,//
[ Amir Pontoh ][ wakorwil id Timur ]
