MediaSuaraMabes | Jakarta – Indonesia dinilai tidak kekurangan nilai moral, agama, Pancasila, hukum, adat, maupun kearifan lokal. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan menjadi perilaku sehari-hari, budaya organisasi, serta sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pandangan tersebut disampaikan Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol dalam tulisan bertajuk “ACTION. Nilai Menjadi Perilaku — Poda Leluhur, Kearifan Nusantara, dan Jalan Panjang Menuju Peradaban”, yang ditulis di Jakarta, 12 September 2026.
Hutagaol menilai, nilai tidak cukup hanya diwariskan, diajarkan, atau diucapkan. Nilai akan mempunyai kekuatan apabila bergerak dari pemahaman menuju tindakan.
Ia merumuskan proses tersebut dalam rangkaian:
Nilai → Pemahaman → Perilaku → Kebiasaan → Karakter → Budaya → Norma → Institusi → Kepercayaan → Peradaban.
“Jika nilai hanya diucapkan, ia menjadi slogan. Jika dipahami, ia menjadi pengetahuan. Jika dilakukan berulang-ulang, ia menjadi kebiasaan,” demikian salah satu gagasan utama dalam tulisan tersebut.
Poda Na Lima: Perubahan Dimulai dari Diri
Salah satu contoh yang diangkat adalah Poda Na Lima dalam tradisi Angkola-Mandailing. Lima nasihat tersebut menekankan kebersihan dan keteraturan, mulai dari hati, tubuh, pakaian, rumah hingga lingkungan.
Hutagaol melihat susunan tersebut sebagai gambaran bahwa perubahan lingkungan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari perubahan manusia.
“Pembersihan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari pembersihan diri,” tulisnya.
Menurutnya, manusia dan institusi merupakan dua unsur yang saling membutuhkan. Institusi yang baik membutuhkan manusia yang memiliki integritas, sementara manusia yang baik juga membutuhkan institusi yang mampu menjaga dan memperkuat perilaku baik.
Kearifan Batak dan Nilai Tanggung Jawab Sosial
Dalam tulisan tersebut, Hutagaol juga mengangkat kekayaan nilai dalam tradisi Batak Toba melalui poda, umpama, umpasa dan Dalihan Na Tolu.
Salah satu ungkapan yang disorot adalah “Jolo nidilat bibir, asa didok hata”, yang dimaknai sebagai nasihat agar seseorang mempertimbangkan perkataan sebelum mengucapkannya.
Ungkapan tersebut, menurut tulisan Hutagaol, menunjukkan bahwa warisan budaya tidak seharusnya berhenti sebagai pengetahuan bahasa atau simbol identitas, tetapi dapat diterjemahkan menjadi etika dalam kehidupan modern.
Sementara itu, nilai dalam Dalihan Na Tolu seperti somba marhula-hula, manat mardongan tubu, dan elek marboru dipandang mengandung prinsip penghormatan, kehati-hatian dalam hubungan sosial, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap sesama.
Dari sana, Hutagaol menarik sebuah prinsip bahwa nilai memperoleh kekuatannya ketika diwujudkan menjadi tanggung jawab.
Dari Batak untuk Melihat Kekayaan Nilai Nusantara
Perspektif tersebut kemudian diperluas ke berbagai kearifan lokal Nusantara.
Hutagaol menyebut Mapalus di Minahasa, Sasi di Maluku, Subak di Bali, serta berbagai bentuk gotong royong yang berkembang di banyak daerah Indonesia.
Menurutnya, setiap kearifan memiliki konteks sejarah dan budaya masing-masing. Karena itu, kekayaan tersebut tidak perlu diseragamkan.
Justru, menurut Hutagaol, kekuatan Indonesia terletak pada kemampuan menghubungkan berbagai nilai lokal menjadi kekuatan bersama dalam kehidupan modern.
“Indonesia tidak miskin nilai. Indonesia sangat kaya nilai. Persoalannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan menjadi perilaku dan sistem kehidupan modern,” tulisnya.
Nilai dan Tantangan Korupsi
Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan integritas dan korupsi.
Hutagaol menggunakan data Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 dari Transparency International yang menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Data tersebut merupakan indeks persepsi korupsi sektor publik yang disusun berdasarkan sejumlah sumber independen.
Sementara itu, data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang diselenggarakan KPK mencatat Indeks Integritas Nasional sebesar 72,32 dan berada dalam kategori rentan. KPK menjelaskan SPI sebagai instrumen untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN.
Bagi Hutagaol, data tersebut tidak semata-mata perlu dibaca sebagai angka, tetapi sebagai dorongan untuk melihat kembali hubungan antara nilai moral, perilaku manusia dan sistem.
Menurutnya, persoalan korupsi tidak selalu muncul karena seseorang tidak mengetahui bahwa suatu tindakan salah. Pengetahuan mengenai benar dan salah, menurutnya, belum otomatis menghasilkan keberanian untuk melakukan yang benar.
Tekanan, kepentingan, kesempatan, pembenaran dan lingkungan organisasi dapat memengaruhi perilaku.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu memperkecil ruang penyimpangan.
Nilai Harus Diterjemahkan Menjadi Perilaku
Dalam bagian “Membuat Nilai Bekerja”, Hutagaol menawarkan sejumlah langkah praktis.
Pertama, nilai harus diterjemahkan menjadi perilaku yang dapat diamati dan dinilai.
Kejujuran, misalnya, tidak cukup menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam perilaku tidak memanipulasi data.
Integritas harus terlihat dari tidak digunakannya jabatan untuk kepentingan pribadi.
Transparansi harus memungkinkan proses dan penggunaan uang publik diperiksa sesuai ketentuan.
Sedangkan akuntabilitas harus membuat setiap keputusan memiliki dasar, proses, aktor, alasan dan konsekuensi yang jelas.
“Nilai harus dapat diukur melalui perilaku,” tulisnya.
Mempersempit Ruang Penyimpangan
Selain pembentukan karakter, Hutagaol menilai pencegahan korupsi juga harus dilakukan melalui desain sistem.
Digitalisasi proses, pemisahan kewenangan, pemeriksaan konflik kepentingan, pengawasan dan keberadaan audit trail disebut sebagai sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk mempersempit ruang penyimpangan.
Menurutnya, semakin banyak proses yang tidak transparan dan sulit ditelusuri, semakin besar pula potensi terjadinya penyimpangan.
Karena itu, setiap penggunaan uang publik idealnya dapat ditelusuri mulai dari sumber, tujuan penggunaan, proses pengambilan keputusan, pelaksana, nilai transaksi hingga manfaat yang dihasilkan.
Kepastian Penegakan Hukum
Hutagaol juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut beratnya hukuman.
Yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian bahwa dugaan penyimpangan dapat terdeteksi, diperiksa dan diproses berdasarkan hukum.
Ia menekankan pentingnya profesionalitas, independensi, kecukupan bukti, proses yang adil serta penghormatan terhadap hak setiap orang.
Menurutnya, hasil kejahatan juga tidak seharusnya menjadi keuntungan ekonomi bagi pelaku. Penelusuran aset, pembekuan, penyitaan, perampasan maupun pemulihan hasil kejahatan harus dilakukan berdasarkan hukum dan proses pembuktian yang berlaku.
Orang Jujur Harus Mendapat Perlindungan
Aspek lain yang ditekankan adalah perlindungan terhadap orang yang beritikad baik dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang sah.
Hutagaol mengingatkan agar sistem tidak menghasilkan situasi di mana orang yang menolak praktik menyimpang justru mendapat tekanan.
“Jangan sampai orang jujur takut, dan jangan sampai orang yang korupsi justru merasa aman,” tulisnya.
Ia juga menempatkan kepemimpinan sebagai unsur penting dalam membangun budaya integritas.
Menurutnya, perilaku pimpinan akan menjadi contoh yang dibaca oleh organisasi. Ketegasan terhadap konflik kepentingan dan penyimpangan dapat membentuk standar perilaku, sementara pembiaran terhadap pelanggaran dapat menciptakan persepsi bahwa penyimpangan merupakan sesuatu yang dapat diterima.
Belajar dari Negara Lain, Tanpa Kehilangan Jati Diri
Tulisan tersebut juga menyinggung pengalaman reformasi antikorupsi di Georgia dan Rwanda.
Georgia dipandang memberikan pelajaran mengenai pentingnya kemauan politik, reformasi pelayanan publik, pembenahan birokrasi dan pengurangan kontak yang tidak diperlukan antara masyarakat dengan aparat.
Sementara Rwanda disebut sebagai salah satu contoh yang menunjukkan pentingnya hubungan antara kepemimpinan, institusi, administrasi dan tata kelola dalam upaya pengendalian korupsi.
Namun, Hutagaol menegaskan Indonesia tidak perlu menjadi negara lain.
Indonesia memiliki Pancasila, UUD 1945, agama, adat, pendidikan, gotong royong, teknologi serta pengalaman kelembagaan sendiri.
Karena itu, pengalaman negara lain menurutnya lebih tepat digunakan sebagai bahan pembelajaran mengenai mekanisme yang bekerja, bukan untuk disalin secara mentah.
Dari Poda Menuju Tata Kelola Modern
Salah satu gagasan sentral dalam tulisan tersebut adalah bagaimana nilai leluhur dapat diterjemahkan ke dalam konteks tata kelola modern.
Paias rohamu dimaknai sebagai pembenahan niat ketika seseorang menerima amanah.
Paias pamatangmu dikaitkan dengan penggunaan diri, kewenangan dan jabatan secara bertanggung jawab.
Paias paheanmu/parabitonmu ditempatkan sebagai pengingat bahwa kehormatan simbolik harus berjalan sejalan dengan perilaku.
Paias bagasmu dimaknai sebagai kebutuhan membangun organisasi yang sehat.
Sementara paias alamanmu/pakaranganmu diperluas menjadi gagasan mengenai pentingnya menciptakan lingkungan sosial, ekonomi dan birokrasi yang tidak memberi ruang nyaman bagi praktik koruptif.
Dengan demikian, poda diposisikan bukan hanya sebagai warisan masa lalu, melainkan sebagai sumber nilai yang dapat dibaca kembali untuk menjawab persoalan masa kini.
ACTION: Kritik Harus Berujung pada Tindakan
Pada bagian akhir, Hutagaol menegaskan bahwa kritik terhadap persoalan bangsa tidak cukup apabila tidak dilanjutkan dengan tindakan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah, antara lain memetakan titik rawan korupsi, menutup celah penyimpangan, memperluas digitalisasi dan audit trail, membuka informasi publik sesuai ketentuan hukum, memperkuat pemeriksaan konflik kepentingan, melindungi pelapor yang beritikad baik, memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan objektif, serta memulihkan hasil kejahatan berdasarkan hukum.
Ukuran keberhasilan, menurutnya, juga perlu dibuat konkret.
Bukan hanya berapa banyak seminar integritas yang dilakukan, tetapi antara lain:
Berapa celah yang berhasil ditutup?
Berapa transaksi yang dapat ditelusuri?
Berapa konflik kepentingan yang terdeteksi?
Berapa kerugian yang berhasil dipulihkan?
Dan yang paling penting, apakah perilaku koruptif benar-benar menurun?
Nilai sebagai Fondasi Peradaban
Pada akhirnya, Hutagaol mengajak masyarakat melihat kembali persoalan pembangunan bangsa dari hubungan antara nilai dan tindakan.
Indonesia, menurutnya, tidak kekurangan nilai, agama, Pancasila, hukum, orang berpendidikan maupun kearifan leluhur.
Yang masih menjadi tantangan adalah membangun jembatan antara nilai dan tindakan.
Nilai harus menjadi perilaku. Perilaku harus menjadi kebiasaan. Kebiasaan harus menjadi karakter. Karakter harus menjadi budaya. Budaya harus diterjemahkan menjadi sistem.
Dengan sistem yang mampu menjaga nilai ketika manusia berhadapan dengan uang, kekuasaan dan kepentingan, nilai tidak lagi berhenti sebagai kata.
Ia dapat menjadi fondasi kehidupan publik yang lebih tertib, adil, bermartabat dan dipercaya.
Pertanyaan akhirnya, menurut Hutagaol, bukan lagi berapa banyak nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, melainkan:
“Berapa banyak nilai yang benar-benar kita hidupi?”
Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol
Jakarta, 12 September 2026
