MediaSuaraMabes | Kubu Raya, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berjalan di tengah kondisi kemarau panjang yang menyebabkan sebagian wilayah Kalimantan Barat menghadapi ancaman kebakaran dan kabut asap.
Komitmen tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., selaku Kasubsatgas Humas Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas-2026, saat melakukan peninjauan lokasi sumur bor di SMA Negeri 4 Kubu Raya, Sabtu (12/9/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi kegiatan, Kombes Pol Bambang mengatakan kondisi kekeringan yang terjadi saat ini merupakan situasi luar biasa yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Menurutnya, langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya preemtif dan preventif,” ujar Kombes Pol Bambang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menangani 71 laporan polisi terkait Karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu dan beberapa daerah lainnya.
Sementara terhadap 64 laporan polisi lainnya yang belum sampai pada tahap penetapan tersangka, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Penyidik masih mendalami setiap perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Kalbar juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada individu yang ditemukan melakukan pembakaran. Penyidik turut membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, pemilik modal maupun pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Kombes Pol Bambang menegaskan, setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara Karhutla akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendalaman terhadap pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali keterlibatan korporasi, pemilik modal, ataupun pihak-pihak lain. Tentu akan dimintakan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla, mengingat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga serta memengaruhi kualitas udara.
Polda Kalbar memastikan proses penyelidikan terhadap laporan-laporan Karhutla masih berlangsung. Penyidik akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh di lapangan sebelum mengambil keputusan hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, pemilik modal atau pihak lain yang berperan dalam terjadinya Karhutla, kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan masih berlangsungnya Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas-2026, Polda Kalbar menyatakan bahwa penanganan kasus Karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan rawan kebakaran agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan potensi meluasnya Karhutla, terutama selama kondisi cuaca kering masih berlangsung.
Polda Kalbar menegaskan, upaya penanganan Karhutla tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga mengutamakan edukasi, pencegahan, kesiapsiagaan serta kolaborasi bersama pemerintah daerah, TNI, masyarakat dan berbagai unsur terkait.
Dengan demikian, penanganan Karhutla di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya mampu memadamkan api yang sudah muncul, tetapi juga mencegah kejadian serupa kembali terjadi serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
