Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Diduga S pelaku agen Minhol dengan sengaja palsukan minhol campuran air dan zat pewarna merampas moral institusi SatPol.PP dan DamKar Kabupaten Indramayu

Diduga S pelaku agen Minhol dengan sengaja palsukan minhol campuran air dan zat pewarna merampas moral institusi SatPol.PP dan DamKar Kabupaten Indramayu

MediaSuaraMabes |Indramayu – Pemusnahan minuman beralkohol dari berbagai merk minuman keras, jenis dan ukuran sejumlah 9.346 botol minuman beralkohol, adalah langkah penegakan peraturan daerah Perda Nomor : 15 tahun 2006 atas perubahan Perda Nomor : 5 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol, ketentuan penindakan dan pemusnahan barang bukti. Pembaharuan dan penegasan atas aturan pelarangan total segala jenis minuman beralkohol

Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan pemusnahan minuman beralkohol dari berbagai merk, jenis tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah tentang menegakan aturan yang terkait pelarangan menjual Minuman berlakohol, Agen minhol, peredaran minhol ditengah masyarakat Tuturnya

Penindakan pelarangan peredaran minhol , agen minhol adalah upaya keras untuk mencegah warga Indramayu tidak terpancing dan tergiur minuman berlakohol. Pencegahan adalah menghindari Hal – hal yang buruk bagi tingkat Remaja penerus bangsa Negara republik indinesia. Pintanya Lucky

Hal tersebut adalah bagian amal, budi pekerti. Mengingatkan yang merupakan bagian Nasehat yang mulia. Penindak lanjuti atas arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol.PP) dan Pemadam Kebakaran kabupaten Indramayu Pj. Opik hidayat.S.SOS. M.SI agar melaksanakan Razia Minhol sesuai ketentuan yang belaku.

Lanjut Ia , menekankan penegakan aturan membutuhkan konsisten dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum. Lugasnya

Latar belakang dan tujuannya ; Penegakan Perda kegiatan yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor : 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman beralkohol .

Menjaga Kamtibmas dilakukan untuk menekan angka peredaran miras serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Indramayu tutup Lucky

Menurut keterangan PJ.Kasat PolPP dan Damkar Opik Hidayat.S.SOS.M.Si saat dijumpai awak media pada hari Jumat 23 Oktober 2026 diruang kerjanya ia mengatakan Perlu kami sampaikan seluruh warga masyarakat Indramayu dari hasil razia rutin diberbagai kecamatan serta sebagian dari penyerahan sukarela pemilik atau agen toko minhol diberikan pembinaan sesuai dengan Aturan Pemerintah Daerah (Perda) Nomor : 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman berlakohol ucapnya

Tidak ada batasan kadar atau persentase alkohol, semua jenis minuman keras dan beralkohol dilarang beredar. Kami SatpolPP dan Damkar bersama aparat terkait rutin melakukan razia ke berbagai titik. Cetus opik ke awak media

Pemerintah kabupaten Indramayu melarang keras peredaran dan penjualan minuman berlakohol( Minhol/miras) tanpa batasan kadar alkohol. Aturan ini didasarkan pada Peratutan Daerah(Perda)kabupaten Indramayu Nomor: 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Berlakohol serta perubahan dari Perda Kabupaten Indramayu Nomor : 7/ tahun 2005. Terangnya

Tugas yang dijalankan sesuai aturan tanpa pengecualian. berdasarkan aturan yang diundangkan. Pemusnahan minuman beralkohol sejumlah 9.346 botol Minhol. Sebelum melakukan penindakan dilapangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol.PP Dan Damkar) Kabupaten Indramayu terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi para pedagang dan agen minuman beralkohol, awal bulan september 2026.

Sosialisiasi para pedagang dan agen minuman berlakohol sejumlah 200 orang untuk hadir menyaksikan dalam kegiatan pemusnahan minuman beralkohol tersebut pada tanggal 15 Oktober 2026.

Setelah soaisialisasi para pedagang dan agen minuman beralkohol Petugas Satpol.PP dan Damkar memberikan surat teguran secara bertahap dari Surat Peringatan ( SP) 1, 2 hingga SP.3. Sebelum melanjutkan penindakan sesuai ketentuan hukum Pelaksanaan Penindakan dilakukan terdiri 13 orang Penyidik PNS ( PPNS), 6 orang personil Markas Satpol.PP dan Damkar, 7 orang personil dari Tingkat Kecamatan dengan dukungan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu. Tandasnya

Hasil Razia Minhol selama satu bulan lebih sejumlah 9.346 Botol Minuman berlakohol, ada kendala menurut Opik mengungkapkan salah satu yang dihadapi petugas adanya pedagang yang menyembunyilan persediaan minuman beralkohol diluar toko untuk menghindari penyitaan tuturnya ke awak media.

Dari kesulitan barang bukti yang dimusnahkan terdapat tiga perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan negeri ( PN) Kabupaten Indramayu hingga diterbitkannya surat pemusnahan sementara itu.sebagian besar barang bukti lainnya diperoleh melalui penyerahan secara sukarela dari pemilik maupun agen toko.

Opik mengatakan melalui penegakan peraturan daerah dan pengawasan secara berkelanjutan Pemerintah Daerah Kabupaten berharap peredaran minuman berlakohol dapat ditekan secara bertahap.

Untuk mewujudkan kabupaten Indramayu yang Aman, Nyaman, Tertib , dan Kondusif sejalan dengan semangat peringatan Hari Jadi yang ke 499 Kabupaten Indramayu. Tegasnya

Pelaksanaan Pemusnahan mimuman beralkohol sejumlah 9.346 botol minhol kamis 15 oktober 2026 dihalaman eks Asrama haji Jl.Olahraga kelurahan Karanganyar – Indramayu Jawa Barat.di Pimpin Langsung Bupati Indramayu Lucky Hakim, dihadiri Muspida dan Jajarannya Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan dihadiri 172 orang dari Pedagang dan Agen Minuman Berlakohol menyaksikan bahwa bukti minuman berlakohol dimusnahkan dengan kendaraan berat Tandem roller.

Usai Pemusnahan minuman beralkohol,di halaman eks Asrama haji selang beberapa waktu , ada tanggapan dari wartawan bahwa minhol yang dioplos dengan air diduga ada unsur direncanakan dari Satpol.PP. dan Damkar, somasi dari Wartawan kesannya menyudutkan seakan – akan menyakinkan atas Dugaan tersebut. Keluhnya keawak media

Media mengambil beberapa botol minuman beralkohol atas izin siapa? sedang diketahui minuman beralkohol sudah digelar diatas jalan Aspal dihalaman eks Asrama Haji guna dimusnahkan dan disaksikan langsung Komponen Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu beserta jajaran nya.

Kemungkinan wartawan tersebut mengambil beberapa Minuman beralkohol sebelum pemusnahan.

Apakah minuman yang di oplos dengan air dicampur zat pewarna sebagai alat bukti? Didalam permasalahan yang ditemukan wartawan, kedudukannya harus berimbang;
1. Mengetahui yang mengoploskannya berarti orang yang melakukannya ,

2.tempat dilakukannya Pengoplosan dan alat bukti penggunaan, baik alat segel Maupun list kemasan jenis / merk minuman beralkohol.

Kedua bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Berkekuatan hukum tetap.terangnya

Pelaku yang berinisial S agen minuman beralkohol yang merupakan perbuatan pelanggaran diproses melalui tindak pidana ringan ( tipiring) dikenakan sanksi denda berkisar antara Rp.1 juta hingga Rp.2 juta sesuai hasil penindakan.

Namun menurut opik hidayat sanksi tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga razia pelarangan minhol secara rutin terus dilakukan.

Sebagai mitra kerja tentu mengutamakan menghormati azas praduga tak bersalah ( presumption of innocence ) Prinsip hukum yang mengharuskan setiap orang yang disangka dihadapkan kedepan pengadilan. Sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht)

Opik menempuh klarifikasi tentang minuman beralkohol jika kedudukan permasalahan tersebut diduga ada oplosan air ditambah zat pewarna itu bukan bagian dari kami. Petugas Satpol.PP. dan Damkar melakukan penindakan Razia Minuman beralkohol di berbagai Kecamatan sesuai prosedur.

Jika temuan wartawan diduga minuman beralkohol bukan semestinya melainkan oplosan air dicampur zat pewarna itu merupakan pelanggaran dan perbuatan berencana patut dikenakan sanksi hukum.

Dikatakan Kasat PolPP dan Damkar Opik Hidayat.S.SOS.M.Si mengungkapkan bahwa minuman beralkohol ( Minhol) tersebut oplosan air dan dicampur zat pewarna berjumlah sekitar 29 dus jenis intisari yang disita dari Agen minuman beralkohol yang berinisial S. Secara terang – terangan melawan hukum atas perbuatannya masuk kategori Tindak Pidana Ringan( Tipiring) Kasusnya telah disidangkan dengan putusan dan Denda sekaligus perintahkan pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu menunggu keputusan ( inchraht) tuturnya

Jika minuman beralkohol tersebut berstatus sebagai barang bukti, dirubah menjadi minuman dioplos dengan air dicampur dengan zat pewarna, menggantinnya bisa dikategorikan sebagai Obstruction of Justice ( mengahalangi proses hukum / merusak barang bukti ) yang diatur dalam Pasal 221 KUHP. Paparnya opik keawak media.

Jika tindakan para pedagang dan atau Agen minuman beralkohol mengubah atau menggantikan isi botol alkohol dengan air berwarna dilakukan untuk mengelabui petugas hukum saat razia pemeriksaan, atau untuk menyembunyikan kepemilikan alkohon ilegal dapat dikategorikan Pasal 492 tindak pidana penipuan undang – undang nomor : 1 tahun 2023 perubahan Pasal 378 KUHP .pungkasnya

Eddysae

1 Likes

Author: admin