MediaSuaraMabes | Pontianak – Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10).
Konferensi pers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. dan dibuka oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom. Kegiatan turut dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., jajaran Forkopimda, perwakilan kementerian terkait, serta awak media.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menindaklanjuti arahan pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., menjelaskan kepada Media perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Kalimantan Barat. Untuk perkara yang melibatkan perorangan, tercatat sebanyak 68 kasus, dengan rincian 31 kasus masih dalam proses penanganan dan 37 kasus telah selesai ditangani.
Sedangkan untuk perkara yang melibatkan korporasi, terdapat 33 kasus. Dari jumlah tersebut, 25 perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara 3 laporan polisi telah memasuki tahap I dan 5 laporan polisi berada pada tahap P-19.
