SONNY PAPENDANG BEBERKAN REGULASI TARIF: PM 121 TAHUN 2018 JADI ACUAN
Salah satu poin penting yang disampaikan Sonny Papendang dalam RDP adalah mengenai mekanisme penetapan dan pemberlakuan tarif pelayanan di pelabuhan.
Sonny menjelaskan bahwa pengaturan mengenai jenis dan komponen tarif pelayanan jasa kepelabuhanan telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian Pelindo Manado dalam menentukan komponen tarif yang akan diberlakukan kepada pengguna jasa pelabuhan.
“Persoalan tarif di pelabuhan sebenarnya sudah memiliki pengaturan. Dalam RDP kemarin saya menyampaikan bahwa PM Nomor 121 Tahun 2018 yang mengubah PM Nomor 72 Tahun 2017 mengatur komponen tarif yang diberlakukan di pelabuhan. Jadi, mekanisme dan dasar regulasinya harus jelas,” ungkap Sonny.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan tarif harus memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk jenis pelayanan, komponen biaya, mekanisme penetapan, serta kepentingan pengguna jasa.
Sonny juga mempertanyakan pentingnya keterbukaan informasi mengenai dasar pengenaan tarif agar perusahaan bongkar muat, perusahaan pelayaran, pengusaha logistik, pedagang, dan pengguna jasa lainnya memperoleh kepastian mengenai biaya pelayanan di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, transparansi dan konsultasi merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta menghindari potensi tambahan beban biaya logistik.
STERILISASI DERMAGA: KESELAMATAN PENTING, TETAPI MEKANISME HARUS JELAS
Sebagaimana diketahui, Pelindo Manado mulai menerapkan sterilisasi area dermaga sejak 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut membatasi akses ke dermaga bagi penumpang yang memiliki tiket resmi dan petugas berwenang. Aktivitas pedagang di area dermaga maupun kapal juga tidak lagi diperbolehkan.
Pelindo sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan pelayaran, akurasi manifest kapal, serta kenyamanan penumpang.
Namun, menurut Sonny Papendang, tujuan keselamatan dan ketertiban pelabuhan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang dapat dipahami seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa APBMI tidak mengabaikan pentingnya keselamatan pelayaran maupun ketertiban operasional pelabuhan. Akan tetapi, penerapan kebijakan harus memperhatikan kewenangan masing-masing pihak, termasuk fungsi regulator dan operator pelabuhan.
Menurutnya, sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting agar seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa memahami dasar hukum, ruang lingkup, serta konsekuensi dari kebijakan tersebut.
