Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Tak Pernah Ada Jual Beli! ”Ahli Waris RM. Woerjanto Bongkar Kejanggalan Tanah Sekolahan”

Tak Pernah Ada Jual Beli! ”Ahli Waris RM. Woerjanto Bongkar Kejanggalan Tanah Sekolahan”

MediaSuaraMabes, Malang – Kuasa hukum ahli waris almarhum RM. Woerjanto dari Garuda Kencana Indonesia Solo Raya menyampaikan tanggapan resmi terhadap surat Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang terkait status tanah yang saat ini digunakan untuk fasilitas pendidikan di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. 23/10/2025

Dalam surat resmi bernomor 083/plg-i/GKI/IV/2025, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa ahli waris RM. Woerjanto tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual beli tanah kepada pihak mana pun, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Tanah tersebut kini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum berupa SMP Negeri 2 Klampok, SD Negeri 1 Klampok, dan SD Negeri 3 Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tidak ada proses jual beli yang sah antara almarhum RM. Woerjanto dengan pihak Pemerintah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, klaim atas tanah tersebut perlu ditinjau ulang karena tidak didasari prosedur hukum yang benar,” ujar Pardiman, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris RM. Woerjanto.

Dalam surat tersebut, pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka menghormati penjelasan Pemerintah Kabupaten Malang terkait status tanah, namun meminta adanya kejelasan dasar perolehan hak yang digunakan pemerintah. Mereka menilai ketiadaan proses jual beli resmi mengindikasikan perolehan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera menetapkan dan melaksanakan ganti rugi yang layak atas bidang tanah yang digunakan untuk fasilitas umum tersebut.

“Kami masih membuka ruang untuk komunikasi dan musyawarah penyelesaian damai. Namun, bila dalam waktu yang cukup tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Malang, kami akan menempuh langkah hukum tegas, baik secara perdata maupun tata usaha negara,” tegas Yakub Chris Setyanto, SH, mewakili tim hukum Garuda Kencana Indonesia.

Surat tanggapan ini juga ditembuskan kepada:
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Kepala Desa Klampok, Kecamatan Singosari
Camat Singosari, Kabupaten Malang
Arsip Garuda Kencana Indonesia

Pihak Garuda Kencana Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris RM. Woerjanto dengan tetap mengedepankan jalur musyawarah dan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red : Must WotoW

0 Likes

Author: admin