Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Purnawirawan TNI AD Sampaikan Laporan dan Pengaduan ke KPK serta Kementerian BUMN Terkait Proyek SUTT di Desa Setiamulya

Purnawirawan TNI AD Sampaikan Laporan dan Pengaduan ke KPK serta Kementerian BUMN Terkait Proyek SUTT di Desa Setiamulya

MediaSuaraMabes | Tarumajaya, Bekasi – Seorang purnawirawan TNI AD, Abdul Harris, menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pelaksanaan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada di wilayah Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Abdul Harris menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada instansi yang berwenang. Menurutnya, laporan itu berisi sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penelaahan lebih lanjut oleh lembaga terkait.

Ia berharap KPK dan Kementerian BUMN dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Purnawirawan TNI AD, Abdul Harris, menyatakan telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menanyakan hak wajib pajak tapi wajib pajak nya tidak di lindungi oleh hukum serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) suplai gitet harapan indah Sumarecon yang berada di wilayah Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menurut Abdul Harris, langkah tersebut dilakukan karena dirinya menduga terdapat sejumlah keganjalan dalam pelaksanaan proyek SUTT yang dinilai perlu ditelaah oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Saya menyampaikan laporan ini karena menurut penilaian saya terdapat dugaan adanya keganjalan dalam pelaksanaan proyek SUTT. Saya berharap KPK dan Kementerian BUMN dapat melakukan penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Harris.

Abdul Harris menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan kepada lembaga negara, sekaligus sebagai harapan agar seluruh proses yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KPK, Kementerian BUMN, maupun pihak-pihak terkait mengenai substansi laporan tersebut ataupun tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.

Media Suara Mabes menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum. Penilaian terhadap kebenaran materi laporan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

2 Likes

Author: admin