Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Santri Samanhudi Bantah Isu “Pinjam Nama” dan Klarifikasi Tender Jalan Rp4 Miliar

Santri Samanhudi Bantah Isu “Pinjam Nama” dan Klarifikasi Tender Jalan Rp4 Miliar

MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Pemberitaan media online PenaKalbar.id terkait tender pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp4 miliar yang mengangkat isu dugaan “pinjam nama” serta mempertanyakan keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) mendapat perhatian dari Santri Samanhudi, ST, Direktur PT. DSKA. Selasa. (18/Agustus/2026).

Santri menilai, pemberitaan mengenai proses tender dan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya disusun berdasarkan dokumen resmi, fakta lapangan, serta informasi yang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Menurutnya, penggunaan istilah “pinjam nama” merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Kalau ada dugaan pinjam nama, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan sampai kesimpulan dibangun hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum diverifikasi,” ujar Santri Samanhudi.

Nama Hendri Disebut, Santri: Informasi Tersebut Tidak Benar

Santri Samanhudi juga memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama Hendri dalam pemberitaan tersebut.

Menurut Santri, informasi yang mengaitkan nama Hendri sebagaimana dimuat dalam pemberitaan dinilainya tidak benar dan perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah publik.

“Saya perlu meluruskan bahwa penyebutan nama Hendri dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Karena itu, kami meminta agar informasi tersebut diklarifikasi dan diperiksa kembali sumbernya. Jangan sampai nama seseorang dicantumkan dalam sebuah pemberitaan tanpa dasar informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Santri.

Ia menambahkan bahwa setiap nama yang dicantumkan dalam sebuah pemberitaan seharusnya berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi yang jelas. Apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan maupun informasi, menurutnya, pihak media dapat melakukan koreksi serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan.

Persoalan AMP Harus Mengacu pada Dokumen Tender

Santri juga menanggapi bagian pemberitaan yang mempertanyakan lokasi maupun jarak AMP terhadap lokasi pekerjaan.

Ia menegaskan bahwa persyaratan dalam suatu tender harus dilihat berdasarkan Dokumen Pemilihan, persyaratan kualifikasi, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.

“Kalau dalam dokumen tender tidak dipersyaratkan AMP harus berada di daerah tertentu, maka jarak atau lokasi AMP jangan serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Yang harus dilihat adalah apa yang memang dipersyaratkan dalam dokumen tender,” jelasnya.

Menurut Santri, persoalan mutu pekerjaan juga tidak dapat dinilai hanya berdasarkan lokasi AMP. Penilaian terhadap mutu pekerjaan, kata dia, semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, pengujian material dan campuran aspal, hasil pemeriksaan teknis, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Minta Media Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Santri menyampaikan bahwa media memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab.

“Media tentu memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi kontrol sosial harus berdasarkan data yang valid. Sebelum membuat kesimpulan, seharusnya dokumen tender dipelajari dan pihak-pihak terkait dikonfirmasi,” tegasnya.

Ia berharap pihak yang menerbitkan pemberitaan dapat memberikan penjelasan mengenai sumber informasi serta dasar dokumen yang digunakan dalam menyusun narasi mengenai dugaan “pinjam nama”, persoalan AMP, maupun penyebutan nama Hendri.

Tidak Menghalangi Kritik, Tetapi Harus Berdasarkan Fakta

Santri menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi kebebasan pers maupun fungsi pengawasan media.

Menurutnya, kritik terhadap proyek pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan pekerjaan yang dihasilkan memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku.

Namun, kritik, kata Santri, tetap harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi kesimpulan terhadap suatu pihak sebelum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan diproses sesuai aturan. Tetapi kalau belum ada bukti yang kuat, jangan sampai pihak tertentu dirugikan oleh pemberitaan yang belum terverifikasi,” pungkas Santri Samanhudi.

Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka kesempatan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang berimbang.

Narasumber:
Santri Samanhudi, ST
Direktur PT. DSKA.

1 Likes

Author: admin