MediaSuaraMabes | Sulut — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terhadap setiap badan usaha yang diduga menggunakan atau memanfaatkan fasilitas publik tanpa dasar izin yang sah.Kamis 3/9/2026
Sorotan kini mengarah kepada PT Carel Mitra, menyusul adanya dugaan pemasangan jaringan internet/kabel WiFi pada tiang jaringan listrik milik PLN di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Informasi dan temuan di lapangan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Pertanyaan publik sederhana namun penting: apakah PT Carel Mitra memiliki persetujuan dari pemilik jaringan, dokumen pemanfaatan jaringan, serta perizinan berusaha bidang telekomunikasi yang dipersyaratkan?
Sebab, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi bukanlah kegiatan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan mengatur pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan/atau informatika. Ketentuan tersebut antara lain mensyaratkan adanya persetujuan pemilik jaringan serta memperhatikan aspek teknis dan keselamatan ketenagalistrikan.
Selain itu, sektor telekomunikasi berada dalam rezim perizinan penyelenggaraan telekomunikasi. PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur penyelenggaraan telekomunikasi serta memberikan kewenangan pengawasan dan pengendalian kepada pemerintah melalui kementerian yang membidangi telekomunikasi.
Sementara itu, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, pada prinsipnya mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
PERTANYAANNYA: ADA IZIN ATAU TIDAK?
Atas dugaan pemasangan kabel internet pada tiang PLN tersebut, APH dan instansi teknis terkait patut melakukan pemeriksaan secara terbuka, antara lain:
1. Apakah PT Carel Mitra memiliki Perizinan Berusaha bidang telekomunikasi yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan?
2. Apakah terdapat persetujuan resmi dari pemilik jaringan PLN untuk menggunakan tiang/jaringan listrik sebagai penyangga kabel telekomunikasi?
3. Apakah terdapat dokumen atau perjanjian pemanfaatan jaringan yang sah?
4. Apakah pemasangan kabel tersebut telah memenuhi standar teknis dan keselamatan ketenagalistrikan?
5. Siapa yang memberikan izin pemasangan dan atas dasar aturan apa?
6. Apakah seluruh jaringan yang telah terpasang di wilayah Minahasa Utara tercatat dan sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena penggunaan infrastruktur jaringan listrik untuk kepentingan telekomunikasi memiliki konsekuensi terhadap keselamatan masyarakat, keandalan jaringan listrik, tata kelola aset/infrastruktur, dan kepastian hukum.
JANGAN SAMPAI ATURAN HANYA TAJAM KE BAWAH
Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha.
Jika ditemukan adanya pemasangan jaringan telekomunikasi tanpa persetujuan atau tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila PT Carel Mitra ternyata memiliki seluruh perizinan, persetujuan pemilik jaringan, serta dokumen teknis yang dipersyaratkan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Artinya sederhana: kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau diduga tidak berizin, jangan dibiarkan.
APH DIMINTA BUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM BERLAKU UNTUK SEMUA
Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat keras terhadap masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran oleh badan usaha dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Karena itu, APH, pemerintah daerah, instansi teknis ketenagalistrikan, serta pihak PLN diharapkan segera turun melakukan verifikasi terhadap keberadaan kabel jaringan internet yang terpasang pada tiang PLN di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.//
[ Amir Pontoh][ wakorwil I’d Timur ]
