Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Langkah Tegas Optimalkan PAD Sektoi Tambang Bapenda OKU Desak Tiga PT Setor Pajak MBLB

Langkah Tegas Optimalkan PAD Sektoi Tambang Bapenda OKU Desak Tiga PT Setor Pajak MBLB

MediaSuaraMabes | Baturaja Oku, Sumsel – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah tegas. Mereka mengeluarkan surat resmi untuk menggenjot penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) OKU. Tiga perusahaan besar menjadi target utama kebijakan ini.

Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU menerbitkan tiga surat yakni surat bernomor 900.1.13.1/598/B.2/XLI/2026 ditujukan kepada PT CREC, surat bernomor 900.1.13.1/597/B.2/XLI/2026 ditujukan kepada PT Abadi Ogan Cemerlang dan surat bernomor 900.1.13.1/596/B.2/XLI/2026 ditujukan kepada PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali tersebut terbit secara serentak pada 3 September 2026. Langkah ini tercium sebagai manuver serius Pemerintah Kabupaten OKU.

Pemerintah menyasar PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali, PT CREC, dan PT Abadi Ogan Cemerlang. Ketiga korporasi ini wajib mematuhi arahan Bapenda OKU. Mereka harus menggunakan komoditi dari penambang lokal.

Kepala Bapenda OKU, Priyatno Darmadi, menegaskan posisi pemerintah melalui dokumen tersebut.

“Kami menghimbau agar setiap proyek memanfaatkan perusahaan tambang lokal di wilayah Kabupaten OKU,” tegasnya dalam surat resmi.

Lebih lanjut, pemerintah tidak sembarangan menunjuk mitra tambang. Perusahaan lokal harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, mereka wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi.

Izin tersebut harus sah dan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Tambang lokal harus memiliki cukup persyaratan pertambangan dan memiliki IUP serta SIPB,” ungkap Priyatno menginstruksikan para kontraktor.

Tujuan utama desakan Bapenda ini sangat jelas. Mereka ingin mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi fokus utama perburuan potensi pajak ini.

Pemerintah menuntut kontribusi nyata dan ketaatan hukum dari ketiga perusahaan tersebut. “Besar harapan kami agar perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD, khususnya Pajak MBLB Kabupaten OKU,” pungkas Priyatno menutup suratnya. (Erham)

2 Likes

Author: admin