Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Mediasi Ahli Waris Marhalih Bin Haji Tabrani dan Pihak Pertamina Terkait Kompensasi Jalur Pipa Gas Digelar di Aula Kantor Desa Segara Jaya

Mediasi Ahli Waris Marhalih Bin Haji Tabrani dan Pihak Pertamina Terkait Kompensasi Jalur Pipa Gas Digelar di Aula Kantor Desa Segara Jaya

MediaSuaraMabes | Bekasi – Mediasi antara ahli waris Marhalih bin Haji Tabrani dengan pihak Pertamina yang berkaitan dengan pekerjaan PT Wahana Asri Jaya, terkait persoalan uang kompensasi atas perlintasan jalur pipa gas yang melewati tanah milik Marhalih bin Haji Tabrani, digelar di Aula Kantor Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Segara Jaya, Haji Abdul Rosid, serta unsur keamanan wilayah, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Segara Jaya.

Mediasi ini dilakukan sebagai upaya mempertemukan pihak ahli waris dengan pihak terkait untuk membahas persoalan kompensasi atas lahan yang disebut terdampak oleh jalur pipa gas. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi bagi para pihak dalam menyampaikan informasi, klarifikasi, serta mencari penyelesaian atas persoalan yang dipermasalahkan.

Persoalan yang dibahas dalam mediasi berkaitan dengan uang kompensasi atas perlintasan jalur pipa gas yang melewati tanah milik Marhalih bin Haji Tabrani. Pihak ahli waris meminta kejelasan mengenai kompensasi lahan tersebut kepada pihak yang berkaitan dengan proyek.

Dalam proses mediasi, keterangan dari masing-masing pihak menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan secara lebih jelas. Namun, besaran kompensasi, status pembayaran, serta hasil kesepakatan antara ahli waris dan pihak Pertamina perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi para pihak.

Kehadiran Kepala Desa Segara Jaya, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menunjukkan adanya unsur pemerintahan desa dan keamanan wilayah dalam kegiatan mediasi tersebut. Peran masing-masing pihak dalam pertemuan perlu dijelaskan berdasarkan keterangan langsung dari penyelenggara dan peserta mediasi.

Pertemuan mediasi di Aula Kantor Desa Segara Jaya diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah antara ahli waris Marhalih bin Haji Tabrani dengan pihak terkait proyek jalur pipa gas.

Mediasi antara ahli waris Marhalih bin Haji Tabrani dengan pihak Pertamina terkait kompensasi perlintasan jalur pipa gas yang melewati tanah milik ahli waris, yang dikerjakan oleh PT Wahana Asri, menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Mediasi yang digelar di Aula Kantor Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, tersebut dihadiri oleh pihak ahli waris Marhalih bin Haji Tabrani, perwakilan Pertamina, serta pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas persoalan kompensasi atas lahan yang dilintasi jalur pipa gas. Setelah dilakukan pembahasan dan komunikasi bersama, pihak Pertamina dan ahli waris mencapai kesepakatan terkait tindak lanjut pemberian kompensasi.

Berdasarkan hasil mediasi, pihak Pertamina menyampaikan kesediaan untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris Marhalih bin Haji Tabrani setelah dilakukan pengukuran tanah di lokasi yang terdampak lintasan jalur pipa gas.

Pengukuran tersebut menjadi tahapan yang perlu dilakukan untuk mengetahui luasan tanah yang berkaitan dengan jalur pipa gas sebagai dasar tindak lanjut kompensasi sesuai hasil kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan adanya kesepakatan ini, persoalan kompensasi yang sebelumnya menjadi pembahasan antara ahli waris dan pihak Pertamina akan ditindaklanjuti melalui proses pengukuran tanah di lapangan.

Pihak ahli waris diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai luasan lahan dan mekanisme pemberian kompensasi setelah tahapan pengukuran dilaksanakan.

Media Suara Mabes akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap informasi mengenai kompensasi lahan, pelaksanaan proyek, dan hasil mediasi perlu disampaikan berdasarkan fakta, dokumen pendukung, serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

(Aan Hermawan)

3 Likes

Author: admin