Jakarta Bicara – MSM Group Daerah IMB PT Dewi Karya Dipertanyakan, Lurah Perwira: “Saya Belum Tahu”

IMB PT Dewi Karya Dipertanyakan, Lurah Perwira: “Saya Belum Tahu”

MediaSuaraMabes | Kota Bekasi — Keberadaan bangunan perusahaan furniture di Jalan Kali Abang Tengah RT 07/RW 06 Nomor 88, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menjadi sorotan warga. Pasalnya, status perizinan bangunan yang disebut-sebut telah mengalami perubahan fungsi tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan yang terang kepada masyarakat.

Bangunan yang sebelumnya disebut digunakan sebagai gudang kardus, kini diketahui menjadi lokasi usaha PT Dewi Karya, perusahaan yang bergerak di bidang furniture. Perubahan aktivitas dan keberadaan bangunan baru di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan warga, khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan bangunan yang berlaku.

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan terkait ada atau tidaknya dokumen perizinan bangunan, pihak manajemen disebut tidak bersedia memberikan keterangan secara langsung.

Menurut pihak manajemen, dokumen tersebut hanya dapat diketahui oleh pihak yang berwenang. Padahal, konfirmasi yang dilakukan awak media sebatas ingin memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Sikap tersebut justru menambah tanda tanya. Jika seluruh dokumen perizinan telah terpenuhi, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai status legalitas bangunan, terutama karena persoalan bangunan dan tata ruang berkaitan dengan kepentingan lingkungan sekitar.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan bangunan tersebut, Lurah Perwira Bambang mengaku belum mengetahui secara pasti statusnya.

“Saya belum tahu, Pak. Karena bangunan itu sudah lama berdiri sebelum saya menjabat,” ujar Bambang.

Pernyataan tersebut semakin membuka pertanyaan: siapa yang memastikan legalitas bangunan tersebut dan kapan terakhir dilakukan pemeriksaan?

Persoalannya bukan sekadar bangunan berdiri atau tidak, melainkan apakah seluruh proses pembangunan dan pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait perlu turun langsung melakukan pengecekan terhadap status PBG, fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen perizinan usaha PT Dewi Karya.

Warga pun berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban “belum tahu”. Sebab, ketika sebuah bangunan berada di tengah lingkungan masyarakat, transparansi dan kepastian legalitas menjadi hal penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Kini bola berada di tangan Pemkot Bekasi dan instansi teknis terkait: apakah bangunan PT Dewi Karya tersebut telah mengantongi PBG dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, atau justru masih ada dokumen yang harus dipertanyakan?

Hingga berita ini disusun, pihak PT Dewi Karya belum memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan bangunan tersebut.

(Red AAN HERMAWAN)

4 Likes

Author: admin