MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Purnawirawan TNI AD, Abdul Harris, mempertanyakan kejelasan mengenai besaran uang kompensasi yang disebut telah dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Abdul Harris menyampaikan bahwa dirinya ingin memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai berapa jumlah uang kompensasi yang sebenarnya telah dititipkan di PN Cikarang, termasuk dasar dan rincian perhitungannya.
Menurut Abdul Harris, informasi mengenai nominal kompensasi yang selama ini ia terima disebut masih sebatas penyampaian secara lisan dari pihak atau tim PLN. Karena itu, ia berharap adanya penjelasan secara terbuka dan disertai dokumen resmi agar informasi mengenai nilai kompensasi tersebut dapat diketahui secara pasti.
«“Saya mempertanyakan sebenarnya berapa jumlah uang kompensasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Selama ini yang saya dengar mengenai jumlahnya baru disampaikan secara lisan dari tim PLN. Saya berharap ada penjelasan dan dokumen resmi mengenai nominal tersebut,” ujar Abdul Harris.»
Abdul Harris menilai, kejelasan mengenai nilai kompensasi penting bagi pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi perbedaan informasi antara keterangan lisan dengan data administrasi yang tercatat dalam proses konsinyasi di pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan informasi pada laman resmi PN Cikarang, pengadilan tersebut memang mempublikasikan sejumlah kegiatan terkait penawaran uang kompensasi/ganti rugi dalam perkara konsinyasi, termasuk kegiatan penawaran uang kompensasi pada September 2025.
Persoalan kompensasi terhadap warga yang terdampak jaringan transmisi listrik kembali menjadi perhatian. Salah satunya menyangkut rumah milik purnawirawan TNI AD, Abdul Harris, yang disebut memiliki dokumen kepemilikan dan administrasi yang perlu menjadi bagian dari proses pendataan objek terdampak.
Abdul Harris mempertanyakan secara terbuka mengenai bentuk dan mekanisme kompensasi yang dititipkan atau disiapkan oleh pihak PLN terkait keberadaan jaringan transmisi yang melintas di sekitar atau berada pada ruang bebas jaringan transmisi.
Menurut Abdul Harris, kejelasan mengenai status rumah, dokumen kepemilikan, serta dasar perhitungan kompensasi menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Rumah saya memiliki dokumen dan administrasi yang jelas. Karena itu saya ingin mengetahui secara terbuka, kompensasi yang dititipkan PLN itu bentuknya seperti apa, dasar perhitungannya bagaimana, serta objek apa saja yang dihitung,” ujar Abdul Harris.
Dalam ketentuan yang berlaku, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur kompensasi terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Peraturan tersebut juga mengatur tahapan pendataan, sosialisasi, inventarisasi objek terdampak, hingga mekanisme penilaian kompensasi.
Karena itu, apabila rumah Abdul Harris termasuk objek yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi, aspek bangunan dan kondisi objek di lapangan perlu dipastikan melalui proses pendataan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Harris juga mempertanyakan apakah kompensasi yang dimaksud diberikan dalam bentuk pembayaran kepada pihak yang berhak, serta meminta penjelasan mengenai dokumen atau berita acara yang menjadi dasar penitipan maupun pembayaran tersebut.
Secara umum, kompensasi atas penggunaan tanah secara tidak langsung akibat lintasan jaringan transmisi berbeda dengan ganti rugi atas tanah yang digunakan secara langsung untuk instalasi ketenagalistrikan. Penjelasan resmi Kejaksaan juga membedakan kedua mekanisme tersebut.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan Abdul Harris tersebut ditekankan sebagai permintaan untuk memperoleh kepastian data dan transparansi mengenai nominal kompensasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya jumlah yang telah disampaikan secara lisan.
Bahwa terkait pemilik bidang tanah bangunan dan atau tanaman yang terlintas ROW yang meolak nilai kompenasasi ROW maka sesuai PERMEN ESDM No. 13 tahun 2025, selanjutnya nilai kompensasi akan dilakukan penitipan atau konsinyasi di Pengadilan. Dimana tahapan dan mekanismenya sesuai tahapan PERMA 3/2016 jo. PERMA 2/2021 jo. PERMA 2/2024.
Bahwa sebelum dilaksanakan proses persidangan, pihak termohon sudah dilakukan proses penawaran oleh PN Cikarang. Apabila dalam proses penawaran pihak termohon maasih tetap menolak maka selanjutnya dilaksankan proses sidang penetapan konsinyasi.
