Jakarta Bicara – MSM Group Nasional Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

MediaSuaraMabes | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Keputusan tersebut dijatuhkan meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies Kadir.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Secara faktual, Gibran Rakabuming Raka tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah resmi menjadi Wakil Presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, terkait dalil mengenai tidak adanya ijazah dari luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, MK menyatakan persoalan tersebut secara substansial kini menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa objek perkara yang dimohonkan, salah satunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal tetap merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materiil dari setiap perkara.

“Alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” ungkap Enny.

MK juga turut mempertimbangkan dalil para pemohon yang menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Para pemohon mendalilkan bahwa suket tersebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sesuai Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Namun, dalam amar putusan akhirnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing), serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebagai informasi, permohonan PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan syarat mutlak (conditio precedent) bagi setiap calon.

Mereka mengklaim bahwa tanpa terpenuhinya syarat pendidikan tersebut, pencalonan, perolehan suara, hingga penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dianggap tidak sah.

(Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun)

0 Likes

Author: admin