Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Tak Terima Anaknya Mengalami Luka Memar, Orang Tua Siswa SDN 1 Labuan Uki Resmi Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Anaknya Mengalami Luka Memar, Orang Tua Siswa SDN 1 Labuan Uki Resmi Tempuh Jalur Hukum

MediaSuaraMabes | Bolmong – Dunia pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow kembali didera kabar tak sedap. Seorang oknum guru wali kelas di SDN 1 Labuan Uki, Kecamatan Lolak, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya sendiri.

Laporan resmi ini dilayangkan oleh orang tua korban, Udin Darundas (68), ke Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah mendapati sang anak mengalami luka memar di bagian punggung.

Kronologi Kejadian : Berawal dari Candaan di Kelas

Berdasarkan data yang dihimpun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STTLP/B/115/X/2026/SPKT, peristiwa pilu ini terjadi di dalam ruang kelas VI SDN 1 Labuan Uki sekitar pukul 11.00 WITA.

Kejadian bermula saat korban Alfathir , sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar bersama teman-temannya. Di tengah suasana belajar, korban terlibat candaan saling tarik-menarik kursi dengan seorang temannya.

Aksi tersebut dinilai mengganggu jalannya kelas oleh sang wali kelas yang saat itu sedang mengajar. Terpancing emosi, oknum guru tersebut yang kebetulan sudah memegang gagang sapu plastik di tangannya, langsung melayangkan pukulan ke arah punggung belakang korban sebanyak 3 (Tiga) kali, bahkan siswa sampai meminta ampun tapi pukulan tetap berlanjut.

Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar yang cukup serius di punggungnya.

Tempuh Jalur Hukum demi Keadilan Anak

Merasa hak dan keselamatan anaknya dirampas di lingkungan sekolah, Udin Darundas selaku pelapor memilih untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Oknum wali kelas tersebut kini terancam dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. “Bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar di bawah

Masyarakat dan keluarga korban kini dapat memantau langsung perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka melalui situs resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) online milik Bareskrim Polri.
Cahyanto Amos | Kaperwil Sulut

1 Likes

Author: admin