Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Kaperwil MSM Aceh Minta Aparat Selidiki Dugaan Sengketa dan Penjualan Tanah di Buket Makmu

Kaperwil MSM Aceh Minta Aparat Selidiki Dugaan Sengketa dan Penjualan Tanah di Buket Makmu

MediaSuaraMabes | Aceh Timur — Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Suara Mabes Aceh, Hanafiah, meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan persoalan kepemilikan dan penjualan tanah di Desa Buket Makmu, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Ia meminta agar status kepemilikan serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Hanafiah menyebut dua mantan Geuchik Desa Buket Makmu, yakni Abdul Rahman dan Rusli Hitam, yang dikenal dengan sebutan Geuchik Kumis, dalam keterangannya terkait dugaan tersebut. Menurut Hanafiah, keduanya perlu dimintai klarifikasi mengenai dugaan penjualan tanah milik Zainudin, warga Gampong Nicah Awee.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kepemilikan, keterangan para pihak, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini tidak berarti bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hanafiah meminta Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur untuk menelaah laporan maupun informasi yang tersedia serta memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar yang cukup sesuai prosedur hukum.

“Perlu ada pemeriksaan yang objektif agar persoalan kepemilikan tanah ini menjadi terang. Kami meminta aparat menelusuri dokumen dan keterangan para pihak supaya hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hanafiah.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing, khususnya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dokumen atau permasalahan dalam proses peralihan hak atas tanah.

Menurut Hanafiah, penanganan dugaan persoalan pertanahan perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Ia menilai kepastian status tanah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan serta melindungi hak pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah.

Hanafiah menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian aparat dan instansi terkait:

  1. Memeriksa informasi serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai prosedur hukum.
  2. Memverifikasi dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, dan proses peralihan hak atas tanah yang dipersoalkan.
  3. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pemilik tanah yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan.

Media Suara Mabes akan berupaya mengikuti perkembangan persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.

Redaksi juga membuka ruang bagi Abdul Rahman, Rusli Hitam, Zainudin, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

Catatan redaksi: Dugaan yang disampaikan narasumber belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti oleh pihak berwenang.

1 Likes

Author: admin