Jakarta Bicara – MSM Group Pemerintahan SEKDA Buol Buka Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu

SEKDA Buol Buka Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu

JakartaBicara, Buol – Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dibuka langsung Sekretaris kabupaten buol Drs. Suprizal M. Jusuf di aula Desa Bongo kec. Bokat kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Selasa, (14/06/2022)

Sekretaris kabupaten buol Drs. Suprizal M. Jusuf, MM dalam sambutannya mengatakan desa bongo adalah salah satu penginisiasi sidang isbat nikah yg berkabolarisasi dengan kantor agama, pengadilan agama, Dinasdukcapil dan Kecamatan Bokat hingga terselengara kegiatan ini. Dari jumlah 140 ini akan dilakukan secara bertahap yakni hari ini 37 pasutri dulu yg melakukan isbat nikah.

Pemerintah melalui dinas terkait sudah mendata kurang lebih 25rb pasangan suami istri belum memiliki buku nikah. Atau dokumen2 yg dipersyaratkan oleh negara.
Sebab tanpa dokumen, menyebabkan kesulitan bagi masyarakat utamanya pasutri yg sdh menikah tetapi belum memiliki buku nikah.

Untuk itu pemerintah hadir, insya allah jumlah yang ada ini kurang lebih dua puluh lima ribu (25) kita akan tuntaskan. Saya berharap ini kita akan terus sosialisasikan dan setiap perkawinan dimasyarakat selalu tercatat dalam dokumen negara.

Kegiatan ini dihadiri Kepala kantor agama Kabupaten Buol, Camat Bokat, asisten bupati, staf ahli bupati dan kepala dinas Kominfo dan pasutri yg akan mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

Pelaksanaan isbat nikah ini, dikarenakan banyaknya masyarakatnya yang sudah menikah sejak lama tetapi tidak memiliki buku nikah.

Dengan masalah inilah mendorong kepala desa H. Abdillah bandung berinisiasi berkoordinasi dengan kantor urusan agama kecamatan bokat serta kantor dukcapil untuk melakukan terobosan isbat nikah terpadu yg dilaksanakan secara masal.

Hal ini dilakukan agar pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah bisa mendapatkan buku nikah sekaligus terdaftar pada kantor Dukcapil Kabupaten Buol. Guna kelengkapan administrasi kependudukan

Kepala Desa Bongo H. Abdillah Bandung saat ditemui awak media, pada sela sela kegiatan tersebut mengatakan berdasarkan data dari pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil dimana memerintahkan kepada seluruh kepala desa dimana masyarakat yg belum memiliki buku nikah agar didata.

Atas dasar perintah tersebut pemerintahan desa melakukan pendataan yg tadinya hanya 90 kepala keluarga atau pasutri yg belum memiliki buku nikah.

“Dari hasil itu kami kirim kepengadilan agama, dinas dukcapil maka terjadilah rapat pelaksanaan isbat nikah ini. Setelah itu kami memerintahkan rt/rw untuk mendata kembali masyarakat yg belum memiliki buku nikah ternyata masi ada lagi setelah diakumulasi ternyata penduduk desa bongo yg sdh menikah dan belum memiliki buku nikah berjumlah 140 kepala keluarga,” ungkapnya

4 Likes

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *