Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Jaunardi Hasim,SH Kuasa Hukum Fhang Njat Fhung Asli WNI Sesuai KTP

Jaunardi Hasim,SH Kuasa Hukum Fhang Njat Fhung Asli WNI Sesuai KTP

Jakartabicara, Bengkayang, Kalbar – Menyikapi beredarnya pemberitaan yang mengatakan salah satu warga yang bernama “Fhang Njat Fhung adalah WNA (warga negara asing) mempunyai E-KTP yang tinggal di RT 03 RW 03 Dusun Teluk Suak Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.

Dari penelusuran tim media di lapangan, dan mengkonfirmasi langsung kepada warga setempat dan Tetangga dekat Fhang Njat Fhung, untuk memastikan apa betul yang bersangkutan adalah warga negara asing (WNA) asal Taiwan atau asli warga negara Indonesia (WNI) tepatnya warga Dusun Teluk Suak.

“Amin (64) Sala satu warga RT 03 RW 03 Dusun Teluk Suak yang tinggal agak jauh dari kediaman “Fhang Njat Fhung mengatakan yang bersangkutan memang benar asli warga sini yang sudah lama tinggal di sini,ucapnya.

“Dengan keterangan yang sama “Atang (54) tetangga dekat yang bersangkutan mengatakan memang benar “Fhang Njat Fhung asli warga sini bukan warga negara Asing karena saya tinggal di sini dari kakek nenek saya dan udah tujuh turunan jadi saya tau warga sini yang pendatang atau yang bukan, pungkas Atang.

“Di tempat terpisah tim media menelusuri lagi teman-teman sekolah waktu SD “Fhang Njat Fhung, “Al Jabar warga Dusun Tanjung Gundul mengatakan ya’memang benar pak yang bersangkutan pernah satu sekolah dasar dengan saya di Tanjung Gundul dari kelas satu sampai kelas lima, kelas lima saya berhenti dan beliau sampai tamat sekolah dasar, ucap Al Jabar.

“Dari semua keterangan saksi-saksi yang tim media telusuri untuk mendapatkan informasi yang jelas, tim media juga mendapatkan keterangan dari
Bun Kian That selaku ketua RT 03 RW 03 Dusun Teluk Suak di mana Fhang Njat Fhung tinggal juga mengatakan dengan tegas “Saya menyatakan bahwa saudari “Fhang Njit Fhung memang benar dan betul-betul warga saya, warga Dusun Teluk Suak atau Batu Payung RT 03 RW 03 Desa Karimunting, dan orang tua nya bernama Bun Seloy (alm) dan Phang Miau Tjin (alm) yang semasa hidupnya memang memiliki anak bernama fhang njat fhung yang sudah mempunyai E-KTP 2016 silam dengan setatus istri dari Siau Kho Kim dan sekarang bercerai dengan setatus cerai hidup mengganti E-KTP nya yang keluar di tahun 2022.

“Mereka sudah sangat lama tinggal di batu payung atau dusun teluk Suak sampai orang tuanya meninggal di lanjutkanlah sekarang oleh “Fhang njat fhung jadi dia memang asli WNI bukan WNA yang di sangkakan, ucapnya.

“Di tempat yang sama Jaunardi Hasan,SH selaku kuasa hukum dari Fhang Njat Fhung mengatakan bahwa kami mengklarifikasi tentang apa yang telah di beritakan sebelum nya yang menduga bahwa Fhang Njat Fhung adalah warga negara asing (WNA) yang berasal dari Taiwan seperti yang di sangkakan terhadap saudari Fhang njat fhung itu tidak benar, Fhang Njat Fhung memang asli WNI (Warga Negara Indonesia) yang beralamat tepat tinggal Batu Payung Dusun Teluk Suak
RT 03 RT 03 Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan kabupaten Bengkayang.

“Dan kita sudah ketemukan ketua RT dan teman sekolahnya waktu SD jadi sesuai fakta yang ada Fhang Njat Fhung adalah warga batu payung atau dusun teluk Suak dan kita selaku kuasa hukum juga merasa sangat lucu dengan pemberitaan yang beredar mengatakan Fhang Njat Fhung ini adalah WNA yang memiliki e-KTP padahal sudah jelas Fhang Njat Fhung ini warga negara Indonesia yang tinggal di batu payung atau dusun teluk Suak,” ucap Jaunardi.

(Hepni JK)

4 Likes

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *