JakartaBicara, Ketapang Kalbar – Perjuangan ahli waris Paulus Bayer (47) dan keluarganya Kelvin Kesawara (25), Agustinus (41) dan Samuel Saka (23) menuntut pengembalian lahan warisan seluas 40 hektar yang diduga digarap diluar izin HGU perusahaan oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berujung mala petaka. Jelas Fransmini Ora Rudini, SH,. MH.
Paulus Bayer (47), Kelvin Kesawara (25), Agustinus (41) dan Samuel Saka (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada (5/4/2024) dan langsung ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Ketapang atas dugaan kasus pencurian buah sawit milik PT. PTS di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang beberapa tahun lalu.
Salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris dikonfirmasi Paulus Bayer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Kalbar, Fransmini Ora Rudini, SH,. MH menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kliennya merupakan
upaya untuk mempertahankan tanah warisan turun temurun seluas 40 hektar yang pada awalnya merupakan kebun buah durian, kelapa, langsat dan mentawak yang digarap oleh PT. PTS di luar HGU perusahaan,” Ungkapnya pada (7/5).
Menurutnya, kasus tersebut 2022 pernah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Ketapang, dimana kliennya pernah untuk dimintai keterangan hingga dilakukan gelar perkara, namun tidak ada masalah dalam menguasai serta mengelola kembali lahan tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Namun herannya pada bulan April 2024 kliennya Paulus Bayer di panggil dan di periksa kembali dengan kasus yang sama dua tahun yang lalu, kemudian satu keluarga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tulisnya.
“Sementara di satu sisi ada pihak lain, termasuk Kepala Desa setempat yang juga menguasai tanaman perkebunan sawit di luar HGU oleh pihak PT. PTS tapi tidak dipermasalahkan, dan ini sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum”. Ungkap Frans.
Frans menegaskan penanaman kelapa sawit oleh PT. PTS di luar HGU adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan Kerugian Negara, tegasnya.
Fransmini Ora Rudini, SH., MH sangat menyayangkan atas keputusan dari Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Ketapang atas penetapan tersangka kliennya Paulus Bayer beserta 3 orang keluarganya, Penetapan tersangka seharusnya tidak bisa dilakukan karena tidak cukup bukti untuk bisa di tersangkakan sehingga kami menilai bahwa penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan.
”Kalau memang hal tersebut berdasarkan atas keterangan dari para saksi dan ahli pihak- pihak dinas terkait, kenapa baru sekarang muncul, kenapa tidak dari dulu pada bulan Desember 2022, kan sudah digelar tapi tidak cukup bukti untuk di tersangkakan pada saat itu. Ini yang kami sayangkan, sedangkan klien kami sangat kooperatif dalam kasus ini. Bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan diluar HGU yang otomatis pengusaha yang melakukan penanaman di luar HGU merupakan pelanggaran hukum karena adanya Kerugian Negara atas perbuatan tersebut, dimana Negara dalam hal ini Kepolisian Resort Ketapang ? Kenapa Negara tidak hadir untuk menertibkan lebih dulu Oknum-oknum Pengusaha yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ?”.
Frans berharap agar para penegak hukum dapat melihat secara jernih persoalan ini, karena ada kejanggalan- kejanggalan dalam hal ini. Kalau pernyataan dari pihak penyidik bahwa mereka mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kalau begitu kenapa tidak dari dulu ditersangkakan ? Kasus ini bergulir bukan satu hari dua hari, bahkan penyelidikan sudah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan oleh Polsek Sandai dan sudah beberapa kali dimintai keterangan dan kita juga punya bukti yang kuat bahwa lahan tersebut diluar izin HGU perusahaan.
”Kalaupun penyidik mendapatkan bukti baru dalam hal ini katanya sudah ada IUP terhadap lahan 40 Hektare tersebut, ini sangat-sangat aneh karena lahan diluar HGU itu ratusan Hektare, jadi yang lainnya tidak punya IUP dong ? Dan yang paling aneh lagi adalah sawit tersebut sudah ditanam tanpa IUP dari belasan tahun lalu, kemudian pada tanggal 1 April 2024 terbitlah IUP diatas lahan 40 Hektare tersebut. Pertanyaannya adalah apakah IUP tersebut dapat berlaku surut ? Undang-undang saja tidak bisa berlaku surut, apalagi hanya IUP” tutur Frans.
Ia menambahkan, kalau klien kami bisa dijadikan tersangka, sekarang ada Kades setempat yang juga menguasai 33 Hektare di perusahaan tersebut. Dia juga mengelola lahan diluar HGU dan yang lainya dilahan yang disengketakan, pertanyaannya kenapa mereka tidak dipersoalkan dan dilaporkan oleh pihak perusahaan ? Kita harus menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law, dalam kasus ini kami merasa bahwa Klien kami telah di kriminalisasi dan kami menantang Penyidik untuk bisa segera mentersangkakan Oknum Pengusaha tersebut beserta Kades setempat dan beberapa orang lainnya seperti yang telah disebutkan oleh Klien kami dalam BAP sebelumnya,” Tutup Fransmini Ora Rudini, SH,. MH.
(A.Sanjaya/Ktp/Red)