JakartaBicara (MSM Network), Banda Aceh – Suhendri, mantan ketua BRA yang yang diduga membobol uang BRA 15,7 M yang saat ini mendekam di Rutan Kajhu Aceh Besar, pada tanggal 8 November 2024 akan menjalani siding perdana di PN Tipikor Banda Aceh.
Bahwa Suhendri yang ditemani oleh Zulfikar telah merekayasa/ tidak melaksanakan (fiktif) pekerjaan Pengadaan Bibit kakap dan pakan runcah untuk kombatan dan korban konflik di Aceh Timur yang menggunakan anggaran APBA-P tahun 2023, sehingga negara dirugikan 15,7 m. Bahkan semasa menjadi Ketua BRA, Suhendri bersama dengan Zulfikar, diduga telah memalsukan Proposal, kelompok penerima manfaat dan juga megintimidasi para ASN yang mengelola sekretariat BRA untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Suhendri sangat tidak bisa diterima akal sehat, hanya untuk kepentingan pribadinya, dia mau mengorbankan mantan kombatan GAM.
Sekarang dia harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, dan masyarakat meminta kepada Majelis Hakim dengan Register Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Bna yang memimpin sidang Suhendri dan Zulfikar, agar memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada mereka. (Hanafiah)