MediaSuaraMabes | Banda Aceh — Sorotan terhadap pengelolaan anggaran Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kembali mencuat. Mantan Komandan Wilayah Operasi GAM Aceh Rayeuk yang dikenal dengan sapaan Ndan Buh, Bustamam, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan BRA, termasuk proses pengadaan kendaraan bermotor yang disebut bernilai sekitar Rp17,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 3 September 2026. Ndan Buh meminta agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses pengelolaan dan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain meminta pemeriksaan oleh BPK, Ndan Buh juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan program reintegrasi di Aceh.
Ia turut meminta Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Reintegrasi Aceh. Menurutnya, evaluasi diperlukan guna memastikan lembaga tersebut menjalankan tugas dan program reintegrasi secara efektif serta memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan janji evaluasi terhadap BRA yang pernah disampaikan dalam masa kampanye Gubernur Aceh.
“Bek na le hantu dimiyup bak Kayee Raya,” ujar Ndan Buh dalam pernyataannya menggunakan bahasa Aceh.
Dana reintegrasi merupakan bagian penting dari proses perdamaian Aceh. Karena itu, pengelolaannya menjadi perhatian publik, khususnya berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran dan pencapaian tujuan program.
Kaperwil Media Suara Mabes wilayah Aceh menyatakan dukungan terhadap upaya pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Media Suara Mabes menegaskan bahwa adanya sorotan atau desakan audit tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Oleh karena itu, audit dan evaluasi secara objektif dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai proses pengelolaan anggaran BRA serta memastikan program reintegrasi tetap berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Media Suara Mabes juga membuka ruang bagi pihak BRA maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan jurnalistik.
