Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Proyek SDN Pondok Ranji 01 Rp29,3 M Disorot: Diduga Halangi Wartawan dan Abaikan Standar K3

Proyek SDN Pondok Ranji 01 Rp29,3 M Disorot: Diduga Halangi Wartawan dan Abaikan Standar K3

MediaSuaraMabes | Tangerang Selatan — Pembangunan gedung SDN Pondok Ranji 01 di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan publik. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga tidak transparan, diwarnai dugaan penghalangan terhadap wartawan, serta menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Insiden dugaan penghalangan terjadi saat awak media hendak melakukan peliputan sekaligus memverifikasi pengerjaan proyek di lapangan. Oknum yang diduga merupakan pihak pelaksana disebut melarang wartawan melintas di area pintu masuk proyek tanpa memberikan alasan yang jelas.

Tindakan tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain persoalan akses peliputan, penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian.

Berdasarkan pantauan dari luar pagar proyek, terlihat sejumlah pekerja beraktivitas yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi visibilitas, dan sepatu keselamatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi sehingga penerapan prosedur K3 semestinya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pembangunan gedung SDN Pondok Ranji 01 menggunakan dana APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026.

Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp29.344.538.176,00, berdasarkan SPK Nomor 000.3.3/BB-DCKTR/SP-002/2026.

Pekerjaan fisik tersebut dilaksanakan oleh kontraktor PT Jasa Konstruksi Internusa, dengan masa pelaksanaan selama 162 hari kalender.

Besarnya nilai anggaran yang bersumber dari keuangan daerah membuat pelaksanaan proyek patut mendapat pengawasan secara terbuka, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Masyarakat dan insan pers mendorong Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, khususnya terkait transparansi pekerjaan, penerapan K3, serta akses bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar semestinya diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang transparan, memenuhi ketentuan hukum, tepat mutu, tepat waktu, serta mengutamakan keselamatan seluruh pekerja di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan terhadap wartawan maupun persoalan penerapan K3 yang menjadi sorotan.

Wartawan MSM:
Saud Maruntung Marbun

2 Likes

Author: admin