Jakarta Bicara – MSM Group Pemerintahan Paradoks Ramlan Nurmartias dan Zidan : Wewenang dan Fungsi Berat, Kewenangan Terbatas

Paradoks Ramlan Nurmartias dan Zidan : Wewenang dan Fungsi Berat, Kewenangan Terbatas

MediaSuaraMabes | Sumbar – TMSBK Sebagai Lembaga Konservasi memiliki Beban Tanggung Jawab yang Berat, sebagai lembaga yang berizin resmi, TMSBK memikul tugas danntanggung jawab besar selain menjamin kelangsungan hidup satwa langka dalam hal genetik sekaligus menjadi pusat edukasi bagi pengunjung, pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, merawat satwa hasil evakuasi yang terluka atau terancam di alam serta menjalankan program penangkaran untuk mencegah kepunahan

TMSBK bukan sekadar kebun binatang namun benteng terakhir bagi satwa yang tidak bisa bertahan hidup/ survive di habitat alam liar.

TMSBK memiliki kewenangan terbatas — ketika Satwa mengalami n berbagai bermasalah.

Di balik fungsinya, terdapat keterbatasan hukum yang menghambat pelaksanaan fungsi konservasi itu sendiri.

Kondisi Satwa dan tugas serta Kewenangan TMSBK menimbulkan banyak tantangan dan hambatan diantaranya:

Stres & Agresif (Zidan) Menjaga, merawat, mengamankan tdak boleh memindahkan tanpa izin pusat Harus menunggu berbulan-bulan mengakibatkan kondisi satwa memburuk

Sakit dan butuh penanganan harus melaporkan, memberikan perawatan dasar tidak boleh mengambil keputusan medis besar tanpa BKSDA.Keterlambatan penanganan karena prosedur birokrasi

Ketika mengobservasi tidak boleh menentukan status “bisa dilepas atau tidak” Keputusan dan otoritas ada di tangan tim pusat yang tidak selalu hadir ketika dibutuhkan.

Dalam hal penelitian dan data sangat terbatas, sebab pengambilan sampel butuh izin khusus Penelitian terhambat birokrasi, memakan waktu.

Terjadi paradoks terhadap TMSBK yang ditugaskan untuk melestarikan satwa, namun tidak diberi kewenangan untuk menyelamatkan satwa yang sedang menderita karena stres atau sakit. TMSBK diposisikan sebagai ” BODY GUARD “, namun tidak memegang kunci pintu .

Sejumlah pakar memberikan pandangan yang relevan.

“Lembaga konservasi bukan sekadar tempat menaruh hewan. Ia adalah perpanjangan tangan negara untuk menjamin keberlangsungan hidup satwa yang terancam punah. Jika lembaga ini diberi tanggung jawab, maka harus diberi pula kewenangan yang seimbang.” Drh. Ahli Konservasi Satwa

“Fungsi penitipan itu sementara. Jika satwa dititipkan puluhan tahun, maka yang terjadi bukan lagi penitipan, melainkan pemeliharaan jangka panjang yang membutuhkan kewenangan penuh untuk bertindak demi kesejahteraan hewan itu sendiri.” Pengamat Kebijakan Lingkungan Hidup

“TMSBK memiliki peran ganda: konservasi satwa sekaligus pelestarian budaya Minangkabau. Hal ini menjadikan TMSBK unik dan bernilai strategis, namun juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat.” Kajian Akademik Universitas Bung Hatta

Berdasarkan rul dan regulasi, perundang-undangan, fungsi penitipan hanya salah satu dari sekian fungsi, dan itu pun bersifat sementara . Menyebut TMSBK sekadar “tempat penitipan” adalah penyederhanaan yang merendahkan peran lembaga konservasi:

Permen LHK perlu mengatur dengan jelas ketika kondisi satwa mengancam nyawa manusia atau menderita sakit berat, pengelola lembaga konservasi berwenang mengambil tindakan pertama dengan kewajiban melapor dalam waktu 1×24 jam.

BKSDA semestinya menempatkan dokter hewan atau petugas tetap di lembaga konservasi besar agar keputusan cepat diambil

Sebaiknya ada perjanjian Kerja Sama yang Rinci — Antara Pemda dan BKSDA/Kementerian LHK dalam membagi tegas biaya, kewenangan, prosedur evakuasi, dan batas waktu respons laporan

Penguatan Fungsi Penelitian — TMSBK harus didorong menjadi pusat penelitian satwa Sumatera, bekerja sama dengan perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya.

Memanfaatkan keunikan TMSBK (satwa + budaya Minangkabau) untuk membangun kesadaran konservasi yang berakar pada kearifan lokal

Sejumlah pihak harus mendorong TMSBK sebagai Lembaga Konservasi yang sah, berizin, dan telah membuktikan perannya dalam pelestarian satwa langka — bukan sekadar tempat penitipan, sehingga nberfungsi sebagai benteng konservasi, ruang edukasi , dan laboratorium penelitian yang hidup. Namun fungsi mulia ini terhambat oleh keterbatasan kewenangan yang tidak seimbang dengan nenan dan tanggung jawab yang dipikul.

Satwa seperti Zidan bukan sekadar “barang titipan”. Ia adalah individu yang merasakan sakit, stres, dan butuh pertolongan. Selama TMSBK diberi tugas memelihara, maka TMSBK juga harus diberi kewenangan untuk bertindak demi kesejahteraan satwa itu. Konservasi tidak bisa berjalan dengan baik jika tangan yang merawat terikat, sementara tangan yang memutuskan berada jauh dari lokasi.

TMSBK berhak menjadi mitra yang setara bukan hanya sekadar penunggu titipan. Karena di balik setiap jeruji kandang, ada harapan masa depan satwa Sumatera yang sedang diperjuangkan.

(FK/YamanLbs)

0 Likes

Author: admin