Jakarta Bicara – MSM Group Sosial & Budaya Persoalan Lahan dan Tambang Pasir di Sagatani Disorot, Ritual Adat Dayak Digelar

Persoalan Lahan dan Tambang Pasir di Sagatani Disorot, Ritual Adat Dayak Digelar

MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Ritual Adat Dayak berupa pemasangan tempayan adat dilaksanakan di Jalan 88, RT 001/RW 001, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu (18/10/2026). Kegiatan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan yang diklaim milik Djong Sumantri alias Akiun serta aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut.

Berdasarkan data kegiatan yang diterima, ritual adat dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan menghentikan sementara aktivitas di lahan yang diklaim milik Djong Sumantri alias Akiun, dengan luas sekitar 15 hektare.

Dalam dokumen yang diterima, lahan tersebut disebut dikelola oleh Joni dan Orik. Informasi mengenai pengelolaan lahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pemasangan Tempayan Adat dan Papan Pemberitahuan

Dalam rangkaian kegiatan adat, dipasang papan pemberitahuan yang memuat klaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan (SPT) Nomor 593/222/Pem Tahun 2008. Papan tersebut juga berisi larangan melakukan segala bentuk kegiatan atau penambangan pasir di lahan yang dimaksud.

Dokumentasi foto di lokasi memperlihatkan papan bertuliskan “Dilarang Menambang Pasir Tanpa Izin” serta papan pemberitahuan mengenai larangan aktivitas penambangan pasir.

Berdasarkan surat permohonan yang diterima, dasar hak atas tanah yang diklaim oleh Djong Sumantri alias Akiun meliputi SPT Penyerahan Nomor 593/222/Pem dan Nomor 593/188/Pem Tahun 2008.

Namun, status hukum kepemilikan tanah, batas lahan, serta legalitas aktivitas penambangan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumen dan foto tersebut. Verifikasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang terjadi.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DAD Kelurahan Sagatani, A. Apau; Ketua LMP Kelurahan Sagatani, Stenlie Jung; Wakil Ketua DAD Kelurahan Sagatani, Adi; Ketua RT 01 Kelurahan Sagatani, Paulus; Jamiah selaku pembaca doa ritual; serta Andarias sebagai perwakilan Djong Sumantri alias Akiun.

Selain itu, lima orang warga sekitar turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang diterima, rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan situasi di lokasi dilaporkan kondusif hingga kegiatan berakhir.

Penyelesaian Persoalan Diharapkan Mengedepankan Musyawarah

Persoalan lahan dan aktivitas penambangan pasir di kawasan Jalan 88 Sagatani memerlukan penanganan secara cermat dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen, klarifikasi, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Penyelesaian melalui mekanisme adat dapat menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan dan kewenangannya. Sementara itu, penentuan status hukum kepemilikan tanah dan legalitas pertambangan perlu mengacu pada bukti serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan dokumentasi yang diterima. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Likes

Author: admin