Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Pelantikan DPC Aslinmas di Sulut Tuai Sorotan, Penempatan Pengurus Bidang Hukum Dipertanyakan

Pelantikan DPC Aslinmas di Sulut Tuai Sorotan, Penempatan Pengurus Bidang Hukum Dipertanyakan

MediaSuaraMabes | Sulawesi Utara – Pelantikan dan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Jaga Desa dan DPC ASLINMAS di sejumlah daerah Sulawesi Utara menjadi momentum penting dalam memperkuat pembangunan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun, di balik semangat tersebut, muncul sorotan mengenai proses penentuan pengurus, khususnya pada bidang hukum.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., melantik dan mengukuhkan pengurus DPC Srikandi Jaga Desa dan DPC ASLINMAS Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Bolaang Mongondow Selatan itu dihadiri Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ketua DPD ABPEDNAS, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Usai kegiatan tersebut, Plt. Kajati Sulut bersama rombongan melanjutkan agenda ke Kota Kotamobagu untuk melaksanakan pelantikan dan pengukuhan pengurus organisasi yang sama.

Dalam arahannya, Plt. Kajati Sulut menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga untuk membangun negeri dari desa. Para pengurus yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Di tengah harapan besar terhadap keberadaan organisasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai mekanisme perekrutan dan penempatan sejumlah pengurus DPC ASLINMAS di Sulawesi Utara.

Informasi yang disampaikan mengenai susunan kepengurusan di beberapa DPC menimbulkan dugaan bahwa proses penempatan pengurus belum sepenuhnya mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta keterlibatan seseorang dalam bidang yang akan ditanganinya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penempatan pengurus pada bidang hukum.

Pasalnya, di tingkat desa dan kelurahan telah terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dibentuk untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

Keberadaan Posbankum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh informasi hukum, pendampingan awal, serta akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terdapat sejumlah DPC ASLINMAS di Sulawesi Utara yang susunan bidang hukumnya justru tidak melibatkan orang-orang yang telah terdaftar sebagai pengelola atau pelaksana layanan Posbankum desa dan kelurahan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengalaman, kapasitas, dan keterlibatan dalam pelayanan hukum masyarakat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kepengurusan.

Apakah Kompetensi Menjadi Dasar Penunjukan?

Persoalan ini menjadi penting karena organisasi yang membawa semangat perlindungan masyarakat dan penguatan pembangunan desa diharapkan memiliki sumber daya manusia yang memahami tugas serta tanggung jawab bidangnya.

Penempatan seseorang dalam struktur organisasi tentu merupakan kewenangan internal organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Namun, transparansi mengenai kriteria pemilihan pengurus tetap diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Tidak dilibatkannya pengelola Posbankum dalam kepengurusan bidang hukum memang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau membuktikan bahwa pengurus yang ditunjuk tidak kompeten.

Akan tetapi, apabila terdapat sumber daya manusia yang telah memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan bantuan hukum masyarakat, sudah sepatutnya kapasitas tersebut turut dipertimbangkan dalam membangun sinergi organisasi.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah penunjukan pengurus bidang hukum telah melalui penilaian kompetensi dan pengalaman, atau lebih mengutamakan pertimbangan lain yang belum dijelaskan secara terbuka?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang persepsi bahwa pembentukan kepengurusan hanya berorientasi pada pemenuhan struktur organisasi tanpa memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas.

Semangat membangun negeri dari desa sebagaimana disampaikan Plt. Kajati Sulut semestinya diterjemahkan melalui kerja nyata, penguatan kapasitas pengurus, dan koordinasi yang efektif dengan berbagai unsur pelayanan masyarakat.

Terlebih, persoalan hukum di tingkat desa sering kali membutuhkan pemahaman mengenai administrasi pemerintahan, sengketa masyarakat, pelayanan publik, hingga mekanisme penyelesaian permasalahan secara tepat.

Oleh sebab itu, bidang hukum dalam struktur DPC ASLINMAS diharapkan tidak sekadar menjadi pelengkap kepengurusan, tetapi mampu menjalankan fungsi yang jelas sesuai kewenangan organisasi.

Kolaborasi dengan Posbankum desa dan kelurahan juga perlu menjadi perhatian. Kedua unsur tersebut dapat saling mendukung dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sepanjang tugas dan kewenangannya tetap dibedakan.

Sorotan terhadap penyusunan kepengurusan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi jajaran organisasi di tingkat daerah maupun cabang.

Penjelasan mengenai mekanisme seleksi, persyaratan kompetensi, dan dasar penempatan pengurus akan membantu menjawab keraguan yang berkembang.

Selain itu, keterlibatan unsur masyarakat yang memiliki pengalaman dalam pelayanan hukum dapat dipertimbangkan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas program kerja.

Pihak pengurus DPC ASLINMAS terkait juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai proses penunjukan serta kualifikasi pengurus bidang hukum yang telah dilantik.

Sebab, keberhasilan sebuah organisasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pelantikan atau lengkapnya susunan kepengurusan, melainkan dari kemampuan para pengurus menjalankan tanggung jawab dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Pelantikan telah dilaksanakan, amanah telah diberikan. Kini publik tentu berharap semangat membangun negeri dari desa benar-benar diwujudkan melalui kepengurusan yang profesional, transparan, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Jangan sampai semangat besar membangun desa justru kehilangan makna karena persoalan penempatan sumber daya manusia yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal pembentukan organisasi.

Cahyanto Amos | Kaperwil Sulut

1 Likes

Author: admin