Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Langkah Hukum Tim Penasihat Hukum Valentinus Panyugu untuk Uji Kelengkapan Dakwaan JPU di PN Ngabang

Langkah Hukum Tim Penasihat Hukum Valentinus Panyugu untuk Uji Kelengkapan Dakwaan JPU di PN Ngabang

MediaSuaraMabes | Ngabang, Kalbar – Tim Penasihat Hukum terdakwa Valentinus Panyugu alias Valent, anak dari Vinsentius Jian, mengajukan Nota Perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor 95/Pid.B/2026/PN Nba yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Selasa. (27/Okt/2026).

Nota Perlawanan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Deden Kurnia, S.H., dan Seselia Jurniati, S.H., dari Kantor Hukum Teras Justitia – Advocate & Legal Consultant. Pengajuan keberatan itu merupakan upaya hukum untuk menguji pemenuhan persyaratan surat dakwaan, khususnya terkait kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Dalam materi Nota Perlawanan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian Majelis Hakim. Pokok keberatan tersebut meliputi ketidaksesuaian uraian waktu kejadian, kejelasan tempat dan rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta ketepatan pencantuman dasar hukum dalam salah satu dakwaan.

Salah satu keberatan yang diajukan berkaitan dengan tempus delicti, yaitu waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Tim Penasihat Hukum menilai terdapat perbedaan uraian waktu kejadian dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, sementara rangkaian peristiwa yang diuraikan dinilai merujuk pada kejadian yang sama.

Menurut Penasihat Hukum, kejelasan waktu merupakan bagian penting dari surat dakwaan karena berkaitan dengan pemahaman terdakwa terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Uraian tersebut juga diperlukan agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif selama proses persidangan.

Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum meminta agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Selain waktu kejadian, Penasihat Hukum juga mempersoalkan kejelasan locus delicti, yakni tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam Nota Perlawanan, mereka berpandangan bahwa surat dakwaan perlu menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai kapan dan di mana perbuatan yang dituduhkan diduga dilakukan. Hal tersebut, menurut mereka, termasuk penjelasan mengenai rangkaian tindakan yang dikaitkan dengan akibat meninggalnya korban sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

Penasihat Hukum menilai bahwa uraian perbuatan seharusnya disampaikan secara utuh dan memiliki keterkaitan dengan kronologi peristiwa. Dengan demikian, terdakwa dapat memahami secara jelas pokok tuduhan yang harus dihadapi dalam proses peradilan.

Keberatan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak terdakwa yang selanjutnya akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan Majelis Hakim.

Pokok keberatan lainnya menyangkut pencantuman dasar hukum dalam dakwaan kedua, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Berdasarkan materi Nota Perlawanan, Tim Penasihat Hukum mempersoalkan pencantuman nomor undang-undang yang disebut tidak lengkap serta tahun undang-undang yang dinilai perlu diperiksa kembali ketepatannya.

Menurut mereka, pencantuman dasar hukum yang tepat merupakan bagian penting dari kejelasan surat dakwaan. Hal ini diperlukan agar ketentuan pidana yang dijadikan dasar penuntutan dapat diketahui secara pasti oleh terdakwa dan menjadi bagian yang jelas dalam proses pemeriksaan perkara.

Meski demikian, keberatan tersebut masih berupa argumentasi hukum dari Tim Penasihat Hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atau putusan pengadilan.

Melalui Nota Perlawanan tersebut, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Ngabang agar menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-60/LDK.1/Eoh.2/09/2026 dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan tersebut tidak dilanjutkan.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum memohon agar terdakwa diperintahkan untuk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak segera setelah putusan dibacakan, sesuai dengan permohonan yang tercantum dalam Nota Perlawanan.

Permohonan lainnya adalah agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Seluruh permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan oleh pihak terdakwa. Adapun pengabulan atau penolakan atas permohonan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan argumentasi para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa pengajuan Nota Perlawanan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana guna menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Surat dakwaan memiliki fungsi mendasar dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan mempersiapkan pembelaan.

Menurut Penasihat Hukum, apabila terdapat persoalan yang menyangkut persyaratan materiil surat dakwaan, khususnya mengenai kejelasan waktu, tempat, serta uraian perbuatan yang didakwakan, keberatan tersebut patut diperiksa dan diputus melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Permohonan agar keberatan dipertimbangkan melalui putusan sela juga menjadi bagian dari upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan informasi susunan persidangan yang disampaikan, perkara Nomor 95/Pid.B/2026/PN Nba diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas:

– Rini Masyithah, S.H., M.Kn.
– Rio Rinaldi Silalahi, S.H., M.H.
– Eunike Ratna Chrisandy, S.H., M.H.

Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam persidangan adalah Kusuma Agus Cahyono, S.H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah Bayu Kusuma Nugraha, S.H.

Pencantuman nama-nama tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai unsur-unsur yang terlibat dalam proses persidangan. Penyebutan jabatan dan nama tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan sikap atau pendapat masing-masing pihak terhadap Nota Perlawanan yang diajukan.

Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati kewenangan Majelis Hakim PN Ngabang dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Seluruh keberatan yang diajukan akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Tim Penasihat Hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak-hak terdakwa, serta pelaksanaan penegakan hukum secara adil, objektif, dan berdasarkan hukum.

“Bagi kami, keadilan bukan hanya tentang bagaimana suatu perkara diproses, tetapi juga tentang bagaimana proses tersebut dijalankan berdasarkan hukum, dengan dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap, serta tetap menghormati hak setiap orang di hadapan hukum.”

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Tim Penasihat Hukum mengenai pentingnya kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung.

Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Pengajuan Nota Perlawanan juga tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang.

Narahubung Media:
Advokat Terdakwa

MEDIA SUARA MABES
Mengabarkan Fakta, Menjaga Independensi, dan Mengedepankan Kepentingan Publik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi dan keterangan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa. Uraian mengenai keberatan terhadap surat dakwaan merupakan pendapat dan argumentasi pihak penasihat hukum, bukan temuan atau kesimpulan pengadilan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

0 Likes

Author: admin