MediaSuaraMabes | Jakarta Barat — Keamanan wilayah hukum Jakarta Barat kembali diperketat setelah jajaran Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng sukses meringkus seorang pria berinisial AIN. Tersangka kedapatan membawa ribuan obat keras daftar G tanpa izin edar yang rencananya akan diselundupkan ke luar kota.
Pengungkapan kasus menonjol ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat farmasi tanpa resep dokter di kawasan Jalan Daan Mogot, RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat di lapangan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fadhlillah, yang didampingi Wakapolsek AKP Munadi serta Kanit Reskrim AKP Parman Gultom, memaparkan bahwa kecurigaan petugas bermula dari gelagat pengendara sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai AIN dan melaju melawan arus lalu lintas.
Sikap panik pengendara tersebut kemudian memicu kecurigaan petugas hingga dilakukan penghentian kendaraan dan pemeriksaan.
“Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat,” ujar AKP Rahis Fadhlillah.
Berdasarkan hasil interogasi awal di Mapolsek Cengkareng, tersangka AIN mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial Y.
Saat ini, identitas pemasok berinisial Y telah dikantongi petugas dan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut bukan hanya untuk diedarkan di wilayah Jakarta. Barang tersebut diduga dipersiapkan untuk dibawa dan dipasarkan secara eceran ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Akibat perbuatannya, tersangka AIN harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.
Menutup keterangannya, AKP Rahis Fadhlillah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kerja sama dengan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya.
—
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes
Portal Berita Lugas, Tegas, dan Terpercaya
