MediaSuaraMabes | Sulut — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmen dalam pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting melalui penguatan kinerja pemerintah desa. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) Tahun 2026 yang dibuka sekaligus diwarnai dengan penyampaian arahan Gubernur Sulawesi Utara. senin 31/8/2026.
Arahan Gubernur disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara, Novita Lumintang, S.STP., M.Si.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa upaya percepatan penurunan stunting tidak dapat hanya mengandalkan program pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Desa menjadi ujung tombak yang memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, keluarga, ibu dan anak sebagai kelompok sasaran utama.
Karena itu, desa dituntut tidak sekadar menjalankan program, tetapi mampu menunjukkan kinerja nyata, inovasi, kolaborasi, serta keberpihakan terhadap pencegahan stunting.
Desa berkinerja baik bukan hanya desa yang memiliki program, tetapi desa yang mampu memastikan program tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mencegah dan menurunkan stunting.
Rapat penilaian P3S Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi desa-desa yang dinilai berhasil menjalankan berbagai intervensi dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Penilaian tersebut sekaligus diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memberikan apresiasi kepada desa yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik, sekaligus mendorong desa lainnya untuk terus melakukan perbaikan.
Novita Lumintang menyampaikan bahwa arahan Gubernur harus menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah desa untuk semakin serius membangun sinergi dalam penanganan stunting.
Menurutnya, keberhasilan percepatan penurunan stunting membutuhkan kerja bersama dan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pemerintah desa, pemerintah daerah, kader pembangunan manusia, tenaga kesehatan, keluarga, serta seluruh pemangku kepentingan harus bergerak dalam satu tujuan.
“Kita ingin memastikan bahwa upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Desa harus mampu menjadi motor penggerak perubahan melalui perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program yang tepat sasaran,” ujar Novita.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan data dan koordinasi dalam menentukan langkah intervensi di desa. Dengan data yang akurat, pemerintah desa dapat menentukan sasaran dan program secara lebih efektif sehingga setiap intervensi yang dilakukan memiliki hasil yang terukur.
Rapat penilaian ini diharapkan tidak berhenti pada proses evaluasi dan pemberian penghargaan semata, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya kinerja dan inovasi desa dalam mendukung target pemerintah dalam percepatan penurunan stunting.
Melalui P3S Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong lahirnya semakin banyak desa yang mampu menunjukkan praktik-praktik terbaik dalam pencegahan stunting, sehingga keberhasilan satu desa dapat menjadi inspirasi dan direplikasi oleh desa lainnya.
Pesannya tegas: percepatan penurunan stunting dimulai dari desa. Desa bergerak, keluarga terlindungi, generasi Sulawesi Utara semakin sehat dan berkualitas.//
[ Amir Pontoh ][ wakorwil I’d Timur ]
