Jakarta Bicara – MSM Group Daerah LSM Pemerhati Birokrasi Pemerintah, Minta Rotasi Mutasi ASN Ditunda

LSM Pemerhati Birokrasi Pemerintah, Minta Rotasi Mutasi ASN Ditunda

MediaSuaraMabes | Bandung Barat – Rencana pelaksanaan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dikabarkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati birokrasi pemerintah.

LSM Pemerhati Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat meminta agar rencana rotasi dan mutasi ASN tersebut ditunda terlebih dahulu, sampai seluruh tahapan, persyaratan, kewenangan dan mekanisme administrasinya benar-benar dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta agar rotasi dan mutasi ASN yang rencananya dilaksanakan lusa ditunda terlebih dahulu. Jangan sampai prosesnya terburu-buru. Pastikan seluruh mekanisme dan ketentuan hukumnya sudah terpenuhi,” ujar perwakilan LSM Pemerhati Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, proses penataan ASN harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi serta ketentuan manajemen ASN. BKN sendiri menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari pengelolaan dan pengembangan karier ASN yang memiliki persyaratan serta mekanisme tertentu.

LSM tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan ASN tetap berlandaskan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip persamaan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Artinya, dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN harus ada dasar yang jelas, prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ASN yang merasa dirugikan karena proses yang tidak transparan atau tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salahuntuk satu dasar hukum utama dalam pengelolaan ASN saatnya ini. Dalam perkembangan regulasi ASN, pengelolaan karier dan mobilitas ASN harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan manajemen ASN serta prinsip merit.

LSM Pemerhati Birokrasi KBB berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak menjadikan rotasi dan mutasi sekadar sebagai agenda administratif, tetapi memastikan setiap keputusan benar-benar berdasarkan kebutuhany organisasi, kompetensi, kinerja, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bukan menolak rotasi dan mutasi. Kami mendukung penataan birokrasi sepanjang dilakukan sesuai aturan. Karena itu, kami meminta pelaksanaan yangy direncanakan lusa ditunda sementara, dilakukan pengecekan kembali seluruh mekanismenya, dan bila semua sudah sesuai aturan baru dilaksanakan,” pungkasnya.

LSM tersebut juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

*jurnalis kikin

5 Likes

Author: admin