MediaSuaraMabes | Pontianak — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta batang rokok ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Malahayati, Mako Satrol Kodaeral XII Pontianak, Senin (14/9/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Komandan Kodaeral (Dankodaeral) XII Pontianak, Laksamana Muda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR., dan dihadiri Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., jajaran Forkopimda Kalimantan Barat serta sejumlah instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan apresiasi kepada Kodaeral XII dan Tim Quick Response yang dinilai bergerak cepat dan profesional dalam menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.
“Ini adalah bukti nyata soliditas dan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan hukum serta melindungi perekonomian negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” tegas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.
Sementara itu, Dankodaeral XII Pontianak Laksamana Muda TNI Sawa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response Kodaeral XII pada Jumat (11/9/2026) malam.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman lima unit truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan KM Dharma Kartika VII.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penindakan setelah kapal tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan lima unit truk beserta para sopir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat unit truk membawa muatan rokok, sedangkan satu truk lainnya tidak ditemukan barang bukti rokok.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 22.681.000 batang rokok berpita cukai dari berbagai merek, di antaranya Esse, Win, Beta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh.
Selain itu, petugas juga menemukan 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Tabaco Export.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 23.681.000 batang rokok.
Atas temuan tersebut, pemilik maupun penerima barang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dankodaeral XII menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga kepentingan ekonomi nasional.
Kodaeral XII selanjutnya berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalbagbar untuk melakukan pencacahan ulang dan pemilahan barang bukti sebelum proses pelimpahan guna penanganan hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mencegah masuknya barang ilegal serta menjaga wilayah Kalimantan Barat dari praktik penyelundupan.
