Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Main Gusur dan Intimidasi Oknum, Pemilik Tanah Garap Di BKT Marunda Cilincing Resmi Lapor ke Polisi Pinta Usut Perusakan Lahan Tambak

Main Gusur dan Intimidasi Oknum, Pemilik Tanah Garap Di BKT Marunda Cilincing Resmi Lapor ke Polisi Pinta Usut Perusakan Lahan Tambak

MediaSuaraMabes | Jakarta — Somasi dan Upaya intimidasi yang diduga melibatkan oknum aparat TNI dan Kepolisian tak membuat pemilik tanah over alih garap bergeming. Demi mencari keadilan, H. Muh. Arief melalui sang putra sekaligus kuasa keluarga, Abdurrahman (Rahman), secara resmi melaporkan aksi perusakan dan penyerobotan lahan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 29 Oktober 2026 lalu.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan tegas terhadap tindakan sewenang-wenang dari pihak pembeli dan orang-orang suruhannya yang melakukan pengurugan dan upaya penggusuran paksa dengan mengerahkan puluhan armada truk pengangkut tanah urug serta satu unit alat berat jenis eksavator.

Akibat pengerahan alat berat tersebut, lahan tambak udang dan bandeng produktif milik tanah garap H. M Arief hancur tertimbun tanah. Tak hanya itu, bangunan saung di atasnya dirusak dan diluluhlantakkan hingga hanya menyisakan puing-puing kayu. Tragisnya lagi, pagar seng yang dipasang pemilik lahan garap sebagai benteng pertahanan terakhir atas hak penguasaan fisik turut dihancurkan dan bahkan hilang di curi tanpa sisa.

Konflik ini bermula dari klaim kepemilikan sepihak yang mendadak muncul setelah lahan tersebut dikelola secara turun-menurun selama 30 tahun. Tanah yang dulunya berupa empang dan semak belukar oleh H. Muh. Arief dikelola secara terbuka terus-menerus dan beriktikad baik sejak tahun 1996 tanpa pernah ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Bahkan, pada tahun 2020-2021 lalu, H. M. Arief sempat berupaya meningkatkan status tanah menjadi hak milik, namun terkendala di tingkat pengurus RT/RW setempat karena tidak adanya data kepemilikan asal.

Situasi berubah drastis setelah adanya pemekaran wilayah dan pembangunan jalan inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), di mana kawasan tersebut mendadak dilirik para pengusaha karena dinilai sangat strategis dan menjanjikan

Rahman mengungkapkan, penderitaan keluarganya bermula pada tahun 2022 ketika orang tuanya didatangi pihak yang mengaku sebagai kuasa waris dan kuasa pembeli. Mereka menebar janji-janji manis berupa kompensasi dan nilai tersendiri bagi penggarap jika tanah tersebut dijual sehingga timbullah nama NBD (inisial) sebagai pemilik. Ironisnya, terpedaya oleh bujuk rayu tersebut, orang tua Rahman akhirnya menandatangani surat pernyataan menggarap di atas tanah milik Alm NBD

“Awalnya saya punya firasat tidak baik, tapi kala itu saya tidak mau Su’udzhon atau berprasangka buruk. Padahal, selama hampir 27 tahun orang tua saya menggarap, tidak pernah ada satu pun nama Alm. NBD yang terdengar atau mendatangi kami,” ujar Rahman mengutip perkataan orang tuanya H. Muh Arief.

Begitu surat pernyataan tersebut ditandatangani, lanjut Rahman, pihak yang mengaku kuasa waris dan pembeli itu justru raib bagai siluman tanpa kabar—sebuah pola yang ia sebut sebagai “konspirasir terorganisir antara pembeli dan pihak yang mengaku ahli waris pemilik”.

Selanjutnya kata dia, Sekitar tahun 2023, tersiar kabar bahwa tanah tersebut telah dijual tanpa pemberitahuan apa pun kepada pihak pemilik tanah garap . Puncaknya, terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202/2025) berdasarkan Persil 100 Blok S.II Girik C 469, yang kemudian dijadikan dasar bagi pembeli (RM) untuk menggusur pemilik tanah garap secara paksa.

Meski terjadi mediasi, namun tak ada kesepakatan, nilai yang ditawarkan jauh dari janji janji kuasa pembeli yang akan di hitung per meter.

“Orang tua kami hanya ditawari senilai 100 juta tapi ditolak” itu tidak sepadan dengan apa yang telah diperjuangkan selama 30 tahun. Terlebih kemunculan ahli waris juga patut diuji kebenarannya,” Ujar Rahman menambahkan

Menanggapi rentetan somasi dan tindakan arogansi di lapangan, Tahar Amsah salah satu kuasa pemilik tanah garap mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara presisi dan transparan. Ia mencurigai adanya praktik maladministrasi dan konspirasi terselubung dalam penerbitan AJB tersebut.

“Saya berharap kasus ini diusut secara terang benderang untuk membongkar dugaan rekayasa administrasi pelimpahan hak dan munculnya ahli waris, sekaligus menindak tegas pelaku perusakan,” tegas Tahar.

“Terlebih diatas lahan garap secara sengaja diletakan puluhan kontainer sebagai upaya penguasaan pisik. Dan bahkan pada Senen 2/11/2026 malam, pihak pembeli kembali melakukan tindakan penyerobotan dengan menurunkan alat berat jenis doser untuk meratakan gundukan puing ke sisa lahan tambak dengan mengabaikan pertimbangan hukum kepemilikan” ucapnya menambahkan.

Dengan resmi dilayangkannya laporan ke pihak kepolisian, keluarga pemilik tanah garap berharap institusi penegak hukum dapat berdiri adil melindungi warga yang terzhalimi dari praktik dugaan perusakan dan penyerobotan lahan bermodus dokumen yang sarat kejanggalan.

“Janggal aja, Harga pasaran di situ kalau girik sekitar 1,5 jutaan per meternya, jadi gak masuk akal kalau ahli waris menjual hanya Rp. 150.000/meternya, dan seharusnya pembeli yakinkan dulu bener gak lokasinya? Sudah dicek belum keabsahan girik nya di kelurahan? Jangan cuma modal AJB sepihak antara pembeli dan ahli waris lalu main gusur dan merusak lahan tambak orang tanpa menunjukan surat surat dan bukti dihadapan pejabat pemerintah.” Pungkas Tahar.

Red (Aan Hermawan)

0 Likes

Author: admin