JakartaBicara, Jepara – Djoko Tjahyo Purnomo merupakan salah dewan pembina SWI kabupaten Jepara, dalam hal ini memberikan pendapatnya tentang izin usaha harus dimiliki setiap pelaku usaha, termasuk perizinan tambak udang.
Perizinan sebagaimana dimaksud itu dalam bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.
Penengakkan hukum terhadap ketidak patuhan. Pelaku usaha budidaya tambak udang yang belum patuh bisa dikenakan sanksi berupa administrasi berbentuk surat pembinaan dan surat peringatan secara tertulis yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada pelaku usaha untuk membenahi ketidak sesuaian yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.
Sejalan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan pasal 317 bahwa pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dikenai sanksi administrasi.
Sanksi administrasi terdiri dari peringatan/teguran Tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi,
Pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha
1 Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2173/VII/OPS.2/2020 tanggal 27 Juli 2020 dalam upaya meningkatkan program budidaya udang. Pihak Kepolisian juga akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan agar tidak mengganggu iklim investasi budidaya udang yang program pemerintah sedang digalakkan pemerintah.
2. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Mendagri nomor 523/4534/ SJ tertanggal 10 Agustus 2020 yang
Ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Surat Tersebut bersifat segera dengan mengandung perihal
Dukungan pengembangan tambak udang dan Peningkatan kenyamanan berusaha budidaya udang
3. Surat Men KP kepada Kapolri B .110/MEN-KP/II/2021 Tanggal 19 Februari 2021 perihal Pembinaan dan Pengawasan Peizinan Berusaha Budidaya Perikanan Tambak, jelasnya.
Beliau juga menambahkan, apabila hasil tindak lanjut pembinaan dan pengawasan oleh pihak kepolisian maupun pengawas perikanan sudah kurun setahun lebih tidak dilaksanakan sama sekali seperti pengurusan surat izin lokasi RTRW SIUP maka pelaku usaha dapat disangkakan melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)_.
Demikian semoga bermanfaat, tutupnya.
(Yusron/ Djoko. TP)
providing a wealth of information that is both thorough and enlightening.The data and references you included added great credibility to your arguments.ラブドール
with lifelike skin texture and detailed facial features that are incredibly lifelike.美人 セックスensuring durability and a realistic touch.