Jakarta Bicara – MSM Group TNI & POLRI Polres Jepara Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang

Polres Jepara Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang

JakartaBicara, Jepara – Polres Jepara Polda Jawa Tengah, Satuan Reserse Narkoba diperiode bulan Mei – Juni 2022 berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang. Dari hasil kegiatan itu mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 101.06 gram dan 5.024 butir obat.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu diantaranya berinisial, AE, MA, BP, ND dan HG”. Semua itu berawal dari informasi masyarakat kemudian “pengembangan penyidikan Satresnarkoba”.

Itu yang disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., Saat memberikan keterangan konferensi pers di ruang Lobby Mapolres Jepara. Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dibulan Mei 2022, Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara, ia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi Tahunan Jepara. Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir, jelasnya.

Kemudian di tanggal 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara. Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sekitar bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengamankan 3 tersangka. Untuk tanggal 2 Juni 2022 berhasil ditangkap tersangka BP (42) warga Wedelan Bangsri Jepara, ia ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram. Setelahnya pada tanggal 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Ngabul Tahunan Jepara, ia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP, tambahnya.

Tak hanya sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang. Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi Rp. 350.000,- dan HP milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya Kapolres.

(Yusron)

3 Likes

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 Comment